Ketapang, Kalbar – Kebebasan pers diinjak-injak secara terang-terangan di Kabupaten Ketapang. Seorang wartawan, Rusli, mengalami intimidasi brutal ketika tengah melakukan investigasi tambang emas ilegal di Keruing Dalam, perbatasan Desa Pematang Gadung dan Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS).
Dalam rekaman video yang beredar, sepeda motor milik Rusli dirantai dan digembok oleh seseorang yang mengaku anggota organisasi PETIR (Persatuan Tambang Independen Rakyat). Dengan nada menantang, pria itu berkoar:
"Jangan hanya mulut, ini buktinya kami gembok motor. Orang Petir ini, Petir tidak main-main."
Tak cukup sampai di situ, video lain menampilkan Rusli diintimidasi beramai-ramai. Seorang pria bertopi dan berkacamata hitam bahkan hampir memukulnya sembari mengancam:
"Kau sudah kami ingatkan, jangan masuk lagi ke lokasi tambang."
Peristiwa ini bukan sekadar serangan terhadap seorang jurnalis, tapi serangan telanjang terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
PETIR: Organisasi Abal-Abal, Preman Berkedok Ormas
Hasil penelusuran menunjukkan, PETIR hanyalah organisasi tanpa legalitas hukum. Fungsinya bukan membela rakyat, melainkan memungut setoran liar dari para penambang emas ilegal. Uang “koordinasi” tersebut diduga kuat mengalir ke oknum tertentu untuk mengamankan aktivitas PETI.
Struktur PETIR di lapangan menyerupai geng preman terorganisir:
Ketua: HJ. Kacong
Wakil Ketua: Kelotak
Sekretaris: Gitok
Bendahara: Utak
Keamanan: Roni
Penggerak Massa: Samsi & Ule
Fakta ini menegaskan, PETIR hanyalah alat cukong emas ilegal untuk menguras keuntungan, sementara masyarakat kecil hanya dijadikan tameng.
Kapolres & Kapolsek Diduga Tutup Mata
Tambang emas ilegal di Ketapang bukan operasi kecil-kecilan, tapi skala besar yang mustahil luput dari pantauan aparat. Namun anehnya, aktivitas itu tetap berjalan mulus.
Muncul dugaan keras bahwa oknum aparat justru ikut menikmati setoran. Bahkan, Kapolsek Matan Hilir Selatan disebut-sebut masuk dalam pusaran aliran uang ilegal tersebut.
“Tidak mungkin Kapolres dan Kapolsek tidak tahu. Kalau tambang sebesar itu dibiarkan, kuat dugaan ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum,” tegas seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kerusakan lingkungan di kawasan gambut Ketapang kian parah. Tapi penindakan hukum malah tebang pilih: tambang kecil diberangus, tambang besar yang punya “beking” dibiarkan.
Mabes Polri Wajib Turun!
Kasus intimidasi terhadap wartawan Rusli bukan perkara sepele. Ini bukti bahwa tambang ilegal di Ketapang sudah dikendalikan preman berjubah organisasi, dengan dugaan restu dari oknum aparat.
Publik mendesak Kapolda Kalbar hingga Mabes Polri untuk segera turun tangan:
1. Membongkar dan membubarkan PETIR, menyeret para pengurusnya ke meja hijau.
2. Menindak tegas tambang emas ilegal di Keruing Dalam dan sekitarnya.
3. Mengusut tuntas aliran setoran ke oknum aparat, termasuk di level Kapolsek dan Kapolres.
Jika Mabes Polri diam, maka publik akan menilai institusi Polri bukan lagi pelindung rakyat, melainkan pelindung cukong emas ilegal.
Seruan Organisasi Pers: Jangan Biarkan Jurnalis Dibungkam
Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di berbagai daerah menyoroti kasus ini. Intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum serius dan harus diproses pidana.
Kebebasan pers dijamin undang-undang, dan siapa pun yang menghalang-halangi kerja wartawan dapat dijerat dengan UU Pers maupun KUHP.
Tim : redaksi