Jakarta – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, akhirnya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah.
Pemanggilan ini menjadi sorotan publik lantaran sebelumnya Ria Norsan sempat mengeluarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut wartawan sebagai wartawan “bodrek”. Tak berselang lama, justru namanya masuk dalam daftar pihak yang diperiksa lembaga antirasuah.
“Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis sore (21/8/2025), seperti dikutip dari rmol.id.
Ria Norsan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mempawah periode 2009–2014 dan 2014–2019. Ia tercatat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada pukul 10.21 WIB.
Sebelumnya, pada Selasa (19/8/2025), penyidik KPK juga telah memeriksa Staf Ahli Menteri Pekerjaan Umum Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus.
Sebagai catatan, sejak 25–29 April 2025, KPK melakukan penggeledahan di 16 lokasi berbeda, meliputi Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta barang bukti elektronik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Namun, hingga kini identitas para tersangka maupun konstruksi detail perkara belum dibuka ke publik.
Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian serius masyarakat Kalbar, mengingat proyek jalan merupakan kebutuhan vital dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Publik menunggu sikap tegas KPK dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah ini.
Hingga berita ini di terbitkan Pihak KPK sendiri belum memberikan detail lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Gubernur Ria Norsan. “Setiap perkembangan kasus akan kami sampaikan secara resmi,” kata Budi menambahkan.(D.Arifin )