Ungkap fakta | Bulukumba – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Lingkungan (KPL) Bulukumba bakal melaporkan kasus kerusakan lingkungan akibat bekas galian tambang ilegal di Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, Kabupaten Bulukumba.
Laporan rencananya akan ditujukan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel.
Pasalnya, hingga kini pemerintah kabupaten dinilai tidak serius menangani persoalan lubang bekas tambang yang sudah lama menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Lubang Tambang Menganga, Lahan Hijau Rusak
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi kerusakan cukup parah. Lahan hijau yang dulunya asri kini berubah gersang. Lubang bekas galian dengan kedalaman 3–5 meter dan luas sekitar satu hektar menganga tanpa ada tanda-tanda upaya reklamasi.
“DLHK Bulukumba terkesan tidak punya nyali untuk mengusut tuntas permasalahan lubang bekas tambang ilegal di Desa Ara. Padahal, seharusnya pemerintah melibatkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pihak pihak yang terlibat,” tegas Koordinator Koalisi Pemerhati Lingkungan Bulukumba, Arie M Dirgantara, Sabtu (29/9/2025).
Kritik untuk DLHK Bulukumba
Arie menilai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba tidak serius menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ia menyebut persoalan ini sudah lama berlarut-larut, bahkan meski tim DLHK sempat turun ke lokasi, belum ada tindak lanjut hingga sekarang.
“Kalau DLHK Bulukumba tidak mampu mengambil sikap, kami siap melaporkan ke DLH Provinsi dan Polda Sulsel,” ujarnya dengan nada geram, Sabtu, 20/09.
Ia juga menyinggung sikap aparat penegak hukum yang seolah tutup mata meski kasus ini ramai diberitakan media. Menurutnya, pembiaran seperti ini hanya memperburuk kerusakan lingkungan dan mengabaikan aturan hukum.
DLHK Bulukumba Klaim Sudah Tinjau Lokasi
Sebagaimana diketahui, Sebelumnya, tim dari DLHK Bulukumba diketahui sudah meninjau lokasi pada 1 September 2025. Kepala DLHK Bulukumba, A. Uke Permatasari, menyebut kunjungan itu dilakukan untuk memverifikasi laporan masyarakat.
“Kunjungan dan koordinasi tim DLHK dengan camat Bontobahari terkait laporan tambang ilegal di Desa Ara,” kata Andi Uke melalui pesan WhatsApp, 2 September lalu, sembari melampirkan beberapa foto dokumentasi.
Namun, hingga pertengahan September, belum ada langkah tindaklanjut yang nyata.
Hal ini semakin memicu kekecewaan aktivis yang menilai pemerintah daerah lamban dan tidak tegas dalam menangani kasus kerusakan lingkungan tersebut.