MEDIA UNGKAP FAKTA. INFO//Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., sampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna XI Masa Sidang III yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto S, S.Pd., Rabu (17/09). Bupati mengatakan pembahasan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini selain untuk menyikapi kondisi dan perubahan perekonomian nasional, juga dipastikan mengakomodir seluruh aspirasi dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik.
.
Dalam penjelasannya, Bupati memaparkan kondisi keuangan daerah Pemkab. Muara Enim tercermin dalam Raperda perubahan APBD Tahun 2025 yakni pendapatan daerah sebesar Rp4,1 triliun. Sedangkan belanja daerah adalah sebesar Rp4,7 triliun sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp632 miliar. Defisit anggaran tersebut ditutupi oleh surplus pembiayaan netto sebesar Rp632 miliar, sehingga diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2025 sebesar Rp0 (nol rupiah).
.
Dengan disampaikannya penjelasan tersebut, Bupati mengharapkan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas oleh DPRD Kabupaten Muara Enim, untuk disetujui dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), agar pembangunan daerah dapat dipacu demi kesejahteraan masyarakat Bumi Serasan Sekundang. Rapat Paripurna XIII masa sidang ke-3 dilanjutkan agenda pengesahan penambahan Raperda pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim yang diakhiri dengan penandatanganan keputusan DPRD Kab. Muara Enim."(Elwin/GMMB)