• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gawat!!!Gudang Penimbunan BBM Subsidi Solar Bebas Beraktifitas Dijalan Rambutan Pekanbaru APH Tak Berkutik Menindaklanjuti Diduga Pemiliknya Oknum TNI AU

    Kamis, 18 September 2025, September 18, 2025 WIB Last Updated 2025-09-18T04:05:18Z
    masukkan script iklan disini




     

    Pekanbaru(Ungkapfakta.info) - Terciduk kembali oleh tim media aktifitas ilegal penimbunan BBM Subsidi Jenis Solar di sebuah rumah pribadi berwarna hijau muda, yang beralamat tepat  Jl. Rambutan No. 26, Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
     
    Tampak jelas di rumah berwarna hijau muda tersebut ada sebuah mobil tanky biru putih  dengan nopol BM 9220 AQ  yang digunakan untuk mengangkat minyak hasil penimbunan yang diambil dari SPBU - SPBU Sekitar gudang jalan rambutan dan diangkut minyak Tersebut untuk dijual dengan harga industri,dan ada sebuah mobil pribadi Innova Terbaru Jenis Solar yang sedang beroperasi menyalin minyak didalamnya ke Baby Tank 1000 Liter yang ada didalam gudang dirumah pribadi tersebut.

    informasi yang dihimpun dari beberapa sumber terpercaya menyebut bahwa gudang penimbun BBM Subsidi di kawasan ini dikendalikan oleh oknum TNI AU. Sosok inilah yang diduga kuat menjadi “pemilik sekaligus pemain besar” dalam jaringan mafia Penimbun BBM Subsidi jenis solar  di Pekanbaru. Salah seorang warga berisinial AB menyampaikan " Rumah hijau itu gudang pak solar ilegal pak.udah lama beroperasi tapi tidak pernah ada pihak kepolisian yang menyelidiki dan menangkap mereka.Yang punya seorang TNI AU pak,mungkin karna itu mereka bebas menimbun BBM Solar pak.kadang juga nampak ada polisi,tentara yang datang kesini ngambil jatah belanja mungkin pak".Jelas salah seorang warga disekitar gudang penimbun BBM Subsidi ilegal tersebut.

    Walau sudah jelas gudang penimbunan BBM Subsidi jenis solar tersebut melanggar undang-undang  Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55:Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
    Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 tentang penadahan, dapat diterapkan jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja membeli,
    menyimpan, atau menyalurkan barang hasil tindak pidana (dalam hal ini BBM bersubsidi yang ditimbun secara ilegal).namun tidak juga ada upaya dari APH untuk menindak lanjuti dan menertibkan kegiatan ilegal menimbun BBM Subsidi jenis solar.

    Diharapkan kerjasamanya kepada bapak Kapolda Riau untuk bisa menindak lanjuti dan menertibkan serta memberantas aktifitas ilegal sesuai arahan dari bapak Presiden RI bapak Prabowo yaitu memberantas korupsi dan kegiatan ilegal yang merugikan banyak masyarakat Indonesia dan negara.
    tim

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e