Sejumlah pengemudi kendaraan roda empat kedapatan memarkirkan mobilnya secara ilegal di sepanjang marka jalan yang jelas terpasang rambu larangan parkir di kawasan Citeureup, Jawa Barat. Pemandangan ini dilaporkan sering terjadi, terutama di depan sebuah warung makan bernama 'SOP Djanda', yang diduga kuat menjadi penyebab utama kemacetan di area tersebut.
Dalam pantauan di lapangan, terlihat deretan mobil pribadi berjejer rapi di atas marka jalan berwarna hijau yang seharusnya menjadi jalur bebas hambatan. Rambu larangan parkir dengan simbol huruf 'P' dicoret lingkaran merah terpampang nyata di atas tiang dan jembatan penyebrangan, namun seolah diabaikan oleh para pengemudi. Salah satu mobil yang teridentifikasi adalah Honda Brio berwarna hitam dengan nomor polisi B 1281 EZB.
Meskipun rambu larangan parkir sudah terpasang, para pelanggan yang ingin menikmati hidangan di 'SOP Djanda' tampaknya memilih kenyamanan daripada mematuhi peraturan lalu lintas. Akibatnya, arus kendaraan dari kedua arah menjadi terhambat, menciptakan kemacetan yang merugikan pengguna jalan lainnya.
"Setiap siang pasti macet di sini," ujar salah seorang pengendara motor yang melintas. "Mobil-mobil ini parkir sampai memakan hampir setengah badan jalan. Harusnya ada tindakan tegas dari pihak berwenang."
Pihak kepolisian atau dinas perhubungan setempat diharapkan dapat mengambil langkah cepat dan tegas untuk menertibkan area ini. Tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, parkir sembarangan juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pengendara bahwa kenyamanan pribadi tidak boleh mengorbankan ketertiban dan keselamatan bersama di jalan raya.
(Rio)