Ungkapfakta.info
LEBONG – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tebo Emas, milik Pemerintah Kabupaten Lebong, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong tengah menyelidiki dugaan praktik melawan hukum yang dilakukan karyawan PDAM secara berjemaah dalam kurun waktu yang cukup lama.
Indikasi pelanggaran mencakup sambungan ilegal tanpa water meter hingga pungutan liar terhadap pelanggan dengan modus iuran bulanan yang tidak pernah masuk ke kas perusahaan. Praktik itu disebut-sebut telah lama menjamur di tubuh PDAM, masing-masing karyawan fokus mencari keuntungan pribadi dengan memainkan perannya masing-masing tanpa peduli kondisi keuangan perusahaan.
Alhasil, sejak berdiri sekitar 20 tahun lalu, PDAM Tirta Tebo Emas tak kunjung memberi kontribusi ke kas daerah. Sebaliknya, miliaran rupiah dari APBD Lebong terus digelontorkan untuk menopang perusahaan yang selalu merugi tersebut. Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma,
membenarkan pihaknya saat ini tengah mendalami dugaan penyelewengan itu. Hanya saja, dia masih enggan membeberkan secara gamblang.
“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh. Saat ini masih proses pendalaman, mohon sabar,” kata Robby saat dikonfirmasi, Senin 7/10/2025
Sementara itu, Plt Direktur PDAM Tirta Tebo Emas, Wilyan Bachtiar, juga mengakui bahwa dirinya bersama Kabag Keuangan telah dipanggil penyidik Kejari. Dan kami di minta menyerahkan data keuangan perusahaan dari tahun 2020 hingga Juni 2025 untuk mendukung penyelidikan ungkapnya
Wilyan juga menceritakan, Kejari menaksir praktik ilegal di PDAM berpotensi menimbulkan kerugian sekitar Rp2,5 miliar hingga Rp3 miliar per tahun. Dalam waktu dekat, seluruh jajaran mulai dari staf, kepala cabang, kasubag, kabag, hingga direktur mungkin akan dipanggil untuk dimintai keterangan.“Siapa pun yang terlibat harus siap menanggung risiko hukumnya,”
Dan kita tetap menunggu hasil penyidiknya hingga sa'at ini masih dalam Proses tutupnya.
Sumber berita: GO bengkulu/ 29/9/2025