• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Diduga Lahan Perkebunan Kelapa Sawit HR 380 Hektar Didalam Kawasan HP

    Jumat, 17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T09:32:14Z
    masukkan script iklan disini




    Www.ungkapfakta.com Musi banyuasin,17 Oktober 2025 Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan


    Pada hari ini 13 Oktober 2025 Tim LBH Global Investigasi dan Media Global Investigasi lapangan atas informasi dari masyarakat Desa Sindang Marga terkait perihal Perkebunan Kelapa sawit yang berada di Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Muba milik Pengusaha berinisial HR.

    hasil dari pemeriksaan lapangan terdapat.


    1. Perumahan Karyawan 

    2. Timbangan Ram

    3. Kantor Perkebunan

    4. Gudang pupuk limbah B3

    5. Alat berat jenis excavator dan Dozer

    6. Mobil angkutan buah 

    7. Kanal dalam 4 meter lebar 6 meter sepanjang perkebunan 

    8. Kelapa sawit dibibir sungai brau ( DAS ).


    Keterangan dari Menejer Perkebunan bernama Ridwan saat dijumpai dikantor perkebunan mengatakan untuk legal kami tidak tahu karena baru 1 tahun disini kemarin sudah di cek oleh orang dari satgas PKH dipasang plang himbauan bahwa lahan ini dalam pengawasan Satgas PKH.

    Pada tanggal 10/3/2025 telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim :

    1. pihak perwakilan perkebunan 

    2. Tim Satgas Garuda PKH 

    3. Dinas perkebunan Muba

    4. Dinas Kehutanan Muba 

    5. Tim Kejaksaan Muba 

    6. Tim Argernas 

    7. Tim Koramil Bayung Lencir 

    8. Pemerintah Desa Sindang Marga.


    Pada saat itu saya tidak berada ditempat aktivitas masih tetap berjalan seperti biasa dan hasil dari buah kelapa sawit dijual di PT. Mas/ATM Grup dan PT. Plma Jaya Sejahtera berada di Desa Muara Bahar kalu untuk luas lahan 380 hektar dengan jumlah karyawan 50 Kepala kluarga yang mayoritasnya bukan warga Desa Sindang Marga ungkapnya.

     

    Keterangan dari warga masyarakat Desa Sindang Marga yang enggan disebutkan namanya berinisial H Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit HR pada tahun  2013 lahan tersebut diduga tidak dilengkapi Advice Planning dari Dinas/Instansi berwenang mengatas namakan perkebunan kelapa sawit Marga Desa Sindang Marga, Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin untuk hasil buah melalui jalan Desa ini sudah berlangsung bertuhan tahun tapi untuk memperbaiki dan merawat jalan seolah tidak mau, dulu pemilik pertama salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Muba berinisial ( JG ) rutin di perbaiki jalan tersebut tapi sekarang sudah di jual di salah satu pengusaha berinisial HR seluas 380 hektar di Lahan Hutan Kawasan HP. 


    Hal ini sudah jelas melanggar, perbuatan melawan hukum yang mengacu kepada undang-undang.

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ttentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),

    Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

    Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan

    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

    Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/Menlhk/Setjen/KUM.1/6/2016 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi

    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan Hak Atas Tanah Negara

    Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi

    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana

    Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.


    Hasil dari pemeriksaan lapangan ini kami akan sampaikan dan laporakan kepada Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan, Kapolri , Kejangung dan DPR RI, sekiranya dapat menurunkan Tim Gakum untuk mengkaji dokumentasi perkebunan kelapa sawit HT tersebut dan memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam pembukaan lahan tersebut, kami lampirkan dokumentasi foto saat di lapangan sebagai bukti bahwa lahan tersebut diduga didalam hutan kawasan HP. 


    Temuan ini Gabungan aktivis Muba bersatu akan membuat laporan kepada APH ungkap Suandi ketua LBH Global Investigasi dan dalam waktu dekat ini Gabungan aktivis Muba bersatu akan mengadakan Aksi Damai di depan Gedung DPRD Muba dan Kejari Muba menuntut penegakan hukum terhadap lahan kawasan HP yang diduga diperjual belikan dan di alih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit pribadi tegasnya.

    CRV

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e