Oknum guru yang berinisial (A) tersebut juga di duga juga melakukan pengondisian terhadap beberapa guru serta tempat pembuatan Seragam (Konveksi).
Terbongkarnya kedok yang di lakukan oknum guru tersebut berdasarkan keterangan beberapa orang tua wali murid.
" kami ini hanya sebatas mengikuti arahan dari pihak sekolah saja apa yang di sampaikan kami hanya bisa mengikuti demi anak kami agar dapat bersekolah meskipun arahan tersebut di anggap memberatkan kami sebagai orang tua,"kata orang tua wali murid yang tidak ingin di sebutkan namanya kepada media pada(16/10/2025).
Bahkan, satu dia antara orang tua wali murid juga menyebutkan untuk pembayaran tersebut di haruskan melalui pihak sekolah.
"Itu yang di beli baju olahraga dan seragam batik dengan harga Rp 300.000 lebih , kami juga harus membayar ke pihak sekolah (Guru TU),"cetusnya.
Meskipun demikian, sejumlah wali murid berharap agar kiranya pihak-pihak Dinas terkait dapat mengambil langkah serta mendalami adanya dugaan tersebut.
"Kami juga meminta kepada pemerintah Daerah melalui dinas pendidikan untuk mengkroscek kebenarannya, jika Terbukti ya harus di tindak, jika perlu di berhentikan atau di laporkan saja ke Gubernur biar mereka juga tahu betapa bobroknya dunia pendidikan yang di sebabkan oleh oknum guru yang tidak bertanggung jawab,"pintanya.
Menanggapi keluhan beberapa wali murid serta prilaku oknum guru tersebut. Satu di antara sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa prilaku oknum guru tersebut harus segera di tindak tegas.
"Jangan tinggal diam saja pihak pemerintah Daerah dan dinas pendidikan harus mengambil langkah jika benar dugaan yang di lakukan guru berinisial (A) itu terbukti maka harus di tindak sesuai dengan peraturan bila perlu laporkan ke pihak berwajib apa lagi ada indikasi mereka mencari keuntungan,bila perlu datangi pihak Konveksi nya agar terbongkar semua,"ungkap Sumber terpercaya.
Lanjut kata sumber terpercaya, sesuai peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 pada Pasal 181 (untuk pendidik dan tenaga kependidikan) dan Pasal 198 (untuk komite sekolah/dewan pendidikan). Larangan ini juga ditegaskan oleh Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua/wali murid.
Sampai berita ini di terbitkan pihak sekolah serta dinas pendidikan Tubaba belum berhasil di konfirmasi.
Lantas bagaimana tindakan dinas pendidikan menanggapi hal tersebut ,akankah segera mengambil langkah tegas atau hanya terdiam serta terkesan membiarkan oknum-oknum guru nakal berkeliaran....publik menanti jawaban..????(San).
.png)

.png)
