• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    MUSDes Berjalan Khidmad dalam Rangka Musyawarah Penetapan Kerja Pemerintah Desa Untuk Tahun Anggaran - 2026

    Kamis, 16 Oktober 2025, Oktober 16, 2025 WIB Last Updated 2025-10-16T04:42:32Z
    masukkan script iklan disini




    www.ungkapfakta.info
    TAMBANG SAWAH - Regulasi Musyawarah Desa (Musdes) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020.

    Musdes ini wajib dilaksanakan untuk menetapkan RKP Desa tahunan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menjadi panduan perencanaan. Proses penyusunan dan penetapan RKP Desa dilakukan sesuai jadwal, dimulai dari pembentukan tim penyusun, 

    penyusunan rancangan, hingga penetapan dengan Peraturan Desa (Perdes). Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020: Peraturan ini menjadi dasar hukum utama untuk penyelenggaraan Musrenbang Desa (termasuk penyusunan RKP Desa). 

    Musdes yang di Pimpin langsung oleh BPD desa dalam rangka mengajak masyarakat untuk membahas Rencana Kegiatan Desa Tahun Anggaran 2026.
    Bertempat di aula kantor  desa Tambang sawah ,Acara ini merupakan musyawarah Penting merupakan  Rapat Musyawarah Desa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2026.


    Di hadiri oleh Pemerintahan Desa, Pihak kecamatan Pinang belapis, beserta perangkat Desa, tokoh masyarakat, kader KPM, Kader Posyandu, Tokoh adat,  kelompok Bumdes,,  Ketua PKK, PLKB, , karang taruna, Pendamping desa, pendamping kecamatan, linmas, babinsa, Babinkambtibmas hari ini Kamis, 16/10/2025


    Acara dipimpin oleh Ketua BPD ,dalam sambutannya disampaikan, RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa. RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah jelasnya.

    Musdes Penyusunan RKPDesa ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan tahun 2026, selanjutnya dipaparkan RKPDes Tahun Anggaran 2025

    peserta Musdes bersama-sama mencermati apa-apa saja yang ada didalam RKPDesa, dan dilakukan tanggapan yang berkaitan usulan-usulan yang belum tercantum/terealisasi tahun ini akan diajukan kembali dari semua peserta Musdes. Selanjutnya seluruh peserta Musdes menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa tentang Perencanaan Desa.
    Kegiatan selesai pada pukul 12.30 wita.

    (Munawar khalik)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e