Musi Banyuasin Www.ungkapfakta.com– Unit Reskrim Polsek Sanga Desa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Kabupaten Pelakat Tinggi – Sanga Desa, Dusun I Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (2/9/2025) sore.
Kejadian bermula ketika korban S.Y. (26), seorang karyawati koperasi, bersama rekannya Y.P.S. (19), dalam perjalanan pulang usai menagih angsuran di kawasan Perumahan PT. GAS. Sekitar pukul 14.45 WIB, keduanya dihadang oleh dua pria tak dikenal yang keluar dari semak-semak.
Salah seorang pelaku menodongkan sebilah golok, sementara pelaku lainnya membawa potongan kayu. Mereka menarik sepeda motor korban sambil mengancam, “Jangan lari, kamu gek mati.” Para pelaku kemudian merampas satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp 5.174.000, serta sejumlah barang pribadi milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta.
Setelah menerima laporan korban, Polsek Sanga Desa segera melakukan penyelidikan. Identitas salah satu pelaku berhasil diketahui, yakni H. (40), warga Kota Palembang. Dipimpin langsung oleh IPDA Heri Fitha, S.H., M.M., Unit Reskrim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di sebuah pondok di Desa Air Balui.
Kapolsek Sanga Desa, melalui Kanit Reskrim, menyampaikan bahwa saat penangkapan pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru tanpa plat.
Dalam pemeriksaan, tersangka H. mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan bersama rekannya R. (DPO). Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berhasil melarikan diri.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Sanga Desa. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron,” ujar Kapolsek Sanga Desa dalam keterangannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
CRV