• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tirani di Balik Sampah: Kadis DLH Manggarai Diduga Terapkan Kerja Paksa dan Lindungi PNS Mangkir

    Sabtu, 18 Oktober 2025, Oktober 18, 2025 WIB Last Updated 2025-10-18T06:18:03Z
    masukkan script iklan disini



     

    Kadis DLH Manggarai Diduga Terapkan Kerja Paksa dan Lindungi PNS Yang Mangkir Bertahun-tahun(Dok.Obor Timur/Gordi Jamat)

    Manggarai,Ungkapfakta.info -

    Lansir dari media OBORTIMUR.COM, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai, Carles Rihi, diduga menerapkan sistem kerja paksa terhadap pegawai PPPK yang bekerja sebagai tenaga lapangan dengan ancaman tidak diperpanjangnya surat keputusan (SK) bagi mereka yang menolak bekerja di luar hari kerja resmi, termasuk pada hari Minggu dan tanggal merah. Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pegawai PPPK memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh dipaksa untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.


    Ironisnya, di tengah tekanan kerja itu, dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai yang juga sebagai pegawai lapangan justru mangkir bertahun-tahun tanpa sanksi dan tetap menerima gaji penuh setiap bulan. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang kewajiban dan hak PNS, termasuk sanksi bagi PNS yang tidak melaksanakan tugas dengan baik.


    Kebijakan sepihak ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai DLH. Mereka menilai kepala dinas menerapkan sistem kerja yang tidak manusiawi dan tidak sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku.


    "Kami bekerja tujuh hari seminggu, tidak ada hari libur. Kalau hari Minggu tidak masuk kerja, SK bisa tidak diperpanjang. Itu ancaman langsung dari Kadis," ujar salah satu sumber internal DLH yang meminta identitasnya dirahasiakan.


    "Kami sapu jalan sejak jam empat pagi, lanjut angkut sampah sampai siang. Tapi tidak pernah ada hari istirahat. Bahkan di hari besar keagamaan pun tetap disuruh kerja," tambahnya.


    Sumber lain juga membenarkan adanya perintah bekerja pada hari libur tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut mereka, perintah tersebut sering disampaikan secara lisan dan bernada intimidatif.


    "Kalau dia (Kadis) bicara, nadanya keras dan menekan. Kami takut, karena nasib kontrak kami ada di tangannya," ungkap seorang pegawai PPPK DLH yang enggan disebut namanya.


    Selain itu, ironi mencolok justru tampak dari sikap pimpinan DLH terhadap dua PNS berinisial AA dan FL yang diketahui tidak pernah aktif bekerja selama bertahun-tahun. Keduanya bahkan disebut memiliki kegiatan pribadi di luar kedinasan.


    "Yang satu sudah lama tinggal di Cancar, tiap hari jual bensin eceran di depan rumahnya. Satunya lagi sibuk urus senso dan kayu, tapi gajinya tetap jalan," ujar sumber tersebut.


    Pegawai lapangan mempertanyakan sikap Kepala Dinas yang menutup mata terhadap pelanggaran disiplin berat tersebut, padahal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan, pegawai yang tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari tanpa alasan yang sah dapat diberhentikan tidak dengan hormat.


    "Kami yang rajin kerja diancam, yang malas justru dilindungi. Ada apa sebenarnya di DLH ini?" tegas sumber tersebut.


    Menurutnya, ketika persoalan itu pernah disampaikan ke kepala dinas, jawabannya hanya normatif: "Yang beri sanksi itu pusat, bukan dinas."


    Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran disiplin ASN.


    Selain masalah kedisiplinan, lingkungan kerja di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai juga diduga diwarnai perilaku tidak pantas. Setiap hari Jumat sore, sejumlah pegawai bersama pejabat dinas diduga rutin melakukan pesta miras di lingkungan kantor, bahkan saat masih mengenakan pakaian dinas.


    "Itu sudah jadi kebiasaan. Setiap Jumat, setelah jam kantor, mereka minum di halaman belakang. Sekretaris Dinas yang sering memimpin," kata seorang pegawai lapangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai.


    Beberapa pegawai mengaku muak dengan kebiasaan tersebut karena mencoreng citra instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.


    "Pak Kadis tahu, tapi tidak pernah tegur. Kadang cuma lewat dan pura-pura tidak lihat," tambah sumber lain.


    Lebih lanjut, sumber internal DLH tersebut juga mengungkapkan adanya praktik pencatutan nama pegawai lapangan untuk laporan perjalanan dinas, namun uangnya tidak pernah diterima oleh yang bersangkutan.


    "Kami curiga nama kami sering dipakai untuk laporan perjalanan dinas, tapi kami tidak pernah ikut dan tidak tahu uangnya ke mana," ujar salah satu pegawai.


    Sumber internal tersebut juga menyampaikan bahwa saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manggarai memiliki sekitar hampir 60-an pegawai lapangan yang dibagi menjadi empat kru: Lawir, Puni, Kantor Camat Langke Rembong, dan Wae Ngkeling.


    Namun, sumber tersebut mengatakan tidak semua kru bekerja aktif di lapangan.


    "Dalam satu kru seharusnya ada tujuh orang, tapi yang kerja sungguh-sungguh hanya empat. Sisanya jarang turun, ada juga yang sering hilang," ungkapnya.


    Kondisi ini membuat beban kerja semakin berat bagi pegawai yang disiplin, sementara pengawasan dan manajemen internal dinas dinilai lemah dan tidak transparan.


    Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Manggarai Carles Rihi, saat dihubungi Obor timur melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/10), hanya menjawab singkat: "Saya cek kebenarannya dulu, kk."


    Namun, saat ditanya, ia membenarkan adanya sistem kerja tanpa hari libur bagi petugas lapangan.


    "Kalau hal ini benar, khus us petugas sampah, karena produksi sampah terjadi setiap hari dan tidak pernah berhenti, untuk mengantisipasi penumpukan," ujarnya.


    Meski demikian, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal dugaan intimidasi terhadap PPPK, PNS mangkir, pesta miras, maupun pencatutan nama pegawai dalam perjalanan dinas.***


    Penulis.Saff Damat


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e