• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dua Peria Asal Kajang Diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba.

    Rabu, 26 November 2025, November 26, 2025 WIB Last Updated 2025-11-26T02:41:31Z
    masukkan script iklan disini



    Dua Pria Asal Kajang Diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba.





      Ungkap fakta Info.
    BULUKUMBA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Dua pria asal Kecamatan Kajang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

    Dua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (25) dan UM (35), keduanya merupakan warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.





    Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA yang kedapatan melakukan transaksi sabu pada Rabu malam, 19 November 2025, sekitar pukul 21.30 Wita di Desa Bontomangiri, Kecamatan Bulukumpa.

    Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dipimpin langsung oleh Tim II Opsnal Sat Narkoba.






    “Pada saat transaksi jual beli sabu terjadi di TKP, anggota langsung melakukan penyergapan, penangkapan, dan penggeledahan. Dari tangan RA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu,” ungkap AKP Akhmad Risal. Rabu (26/11)

    Dalam interogasi awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari UM. Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal dengan cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UM di lokasi berbeda tak jauh dari TKP pertama.

    Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Selain mengamankan barang bukti sabu, tiga unit hanphone milik kedua pelaku juga diamankan.

    Barang bukti satu saset sabu tersebut telah dikirim ke Laboratorium forensik Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.

    Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Bulukumba tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Bulukumba.

    “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
    * Kahar "
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e