• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Lilis Sidabutar CS Meminta PT. Arthaco Prima Energy Meminta Hektikan Aktifitas Di Objek Sengketa Sampai Ada Putusan Tetap Pengadilan

    Minggu, 02 November 2025, November 02, 2025 WIB Last Updated 2025-11-02T12:45:16Z
    masukkan script iklan disini



    MUSI BANYUASIN - UngkapFakta.info : 
    ‎Lilis Sidabutar CS kembali  Gelar Aksi Ke 4 di Tambang PT Arthaco Prima Energy, Mendesak  Aktivitas Di Objek Sengketa yang sedang Berperkara di Pengadilan Negeri Sky dengan Nomor Perkara : 14/Pdt.G/2025/PN Sky Hingga Ada  Putusan Hukum Tetap dari Pengadilan.
    ‎Kuasa hukum warga, Dadi Junaidi, SH dari Kantor Penasihat Hukum DEJE, SH & Rekan, Andial SH korlap Aksi,
    ‎Sengketa lahan antara kelompok warga Lilis Sidabutar CS dengan PT Sepakat Siantar (SS) dan perusahaan tambang batu bara PT Arthaco Prima Energy (APE) kembali memanas . 
    ‎Pada Jumat (31/10/2025), puluhan warga kembali mendatangi lokasi tambang di Desa Gajah Mati, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk menuntut penghentian sementara seluruh aktivitas tambang di Objek Sengketa  hingga adanya putusan tetap dari Pengadilan Negeri Sekayu.
    ‎Demo ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada Selasa (28/10/2025). Warga menilai pihak perusahaan telah mengabaikan tuntutan mereka dan tetap beroperasi di atas lahan yang masih berstatus sengketa. Dalam aksi tersebut, warga juga berencana memperbaiki blokade yang sebelumnya mereka pasang di area yang diklaim sebagai lahan milik mereka.
    ‎Kami meminta hak kami, kami mendapatkan Lahan ini dengan cara membeli , Silakan perusahaan beroperasi di lahan lain yang katanya punya HGU 1.300 hektare. Kenapa harus di lahan kami yang sedang berproses di pengadilan?” ujar Tahan Hamonangan Sihaloho, salah satu warga penggugat.
    ‎Sementara itu, Andial, SH, selaku koordinator lapangan aksi, menegaskan bahwa perusahaan seharusnya menghormati proses hukum dan menahan diri dari aktivitas di lahan yang belum memiliki kepastian hukum , karna ini jelas merugikan warga dan melukai rasa keadilan " Hukum Benar Telah di Periksa secara terang terangan " Ternyata hukum masih tumpul keatas tajam kebawah , apakah ada bintang yg membekengi " Pungkas koordinator Aksi 
    ‎Andial, SH"
    ‎“Selama proses hukum berlangsung, status kepemilikan lahan belum jelas. Menambang di atas lahan yang digugat warga dapat dianggap sebagai penyerobotan dan pelanggaran hukum perdata,” tegas Andial.
    ‎Kuasa hukum warga, Dadi Junaidi, SH dari Kantor Penasihat Hukum DEJE, SH & Rekan, juga menegaskan bahwa langkah hukum telah ditempuh secara sah. Ia berharap semua pihak menghormati proses tersebut.
    ‎“Kami meminta agar perusahaan menghormati asas hukum dan menunggu keputusan pengadilan. Ini penting untuk menghindari potensi konflik serta menjaga marwah hukum,” ujarnya.
    ‎Dalam aksi itu, Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin, SH, bersama personel kepolisian turun langsung untuk menjaga situasi tetap kondusif.
    ‎“Kami melakukan pengamanan agar aksi berjalan tertib. Penyampaian pendapat adalah hak warga, namun harus sesuai aturan dan tanpa kekerasan,” ujar Iptu Marlin.
    ‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Namun, Askep PT Sepakat, Herman, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya memilih menunggu putusan pengadilan sebagai dasar tindak lanjut selanjutnya.
    ‎Dari pantauan di lokasi, warga akhirnya hanya diizinkan masuk empat orang untuk memperbaiki blokade kayu yang sempat rusak. Aksi berjalan damai dan warga membubarkan diri dengan pengawalan aparat kepolisian. Meski begitu, mereka menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut hingga ada putusan hukum yang memberikan kejelasan dan keadilan.
    ‎“Kami Merasa dipermainkan , sampai kini belum juga kami rasakan,” Warga akan melanjutkan Perjuangan DEMO Di Pengadilan Negeri Sekayu pada Hari Selasa tanggal 04 Nopember 2025 untuk mendesak Pengadilan agar segera menetapkan Status quo lahan yg menjadi Objek tutur Lilis Sidabutar CS  sebelum meninggalkan lokasi tambang.


    (Tim)

    Reporter : Mulyadi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e