Buol. Ungkap Fakta. Aksi penganiayaan brutal yang terjadi di wilayah Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah mengguncang warga setempat.
Sehingga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda kritis dan saat ini dirawat intensif di ruang ICU RSUD Mokoyurli. Pelaku, yang sebelumnya mengamankan diri di Polsek Bonobogu, kini telah dibawa ke Polres Buol untuk proses hukum lebih lanjut. Tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 23 November 2025.
Korban berinisial M. R (22 tahun), beralamat di Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol dan terduga pelaku: Berinisial M. S (24 tahun), seorang Pelajar/Mahasiswa yang juga beralamat di Desa Lokodidi.
Insiden tragis ini bermula pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WITA di Pelabuhan Lokodidi. Menurut kronologis kepolisian, korban dan terduga pelaku bersama rekan-rekan lainnya sedang mengonsumsi minuman keras.
Permasalahan pribadi antara keduanya lantas memicu adu mulut yang berujung pada kesepakatan untuk berkelahi. Mereka kemudian berpindah ke lokasi kejadian, dekat bengkel milik Lk. Aly, untuk melakukan perkelahian pertama. Perkelahian sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka.
Namun, perkelahian kembali pecah. Setelah terduga pelaku pergi, korban melihatnya berada di bengkel yang sama dan langsung mendatangi. Di sinilah perkelahian kedua terjadi. Naas, terduga pelaku disinyalir telah mempersiapkan diri dengan satu buah batang besi jenis Kunci T dan menggunakannya untuk memukul bagian kepala korban.
Pukulan keras di bagian kepala tersebut mengakibatkan korban, M. R, mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Mokoyurli.
Kepala Satreskrim Polres Buol, AKP Jordan R.Z Pellokila, menjelaskan bahwa penyelidikan dan pengumpulan bukti telah selesai dilakukan.
Penangkapan terhadap M. S dilakukan oleh Tim Resmob Polres Buol pada Selasa, 25 November 2025, pukul 22.00 WITA. Pelaku diamankan setelah mendapatkan informasi bahwa ia tengah mengamankan diri di Polsek Bonobogu.
Kasubsi Penmas, Ipda Budi Waskito, membenarkan bahwa terduga pelaku telah dibawa ke Gedung Satreskrim Polres Buol. Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan penahanan lebih lanjut.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/XI/2025/SPKT/Polres Buol, tanggal 24 November 2025.
Polres Buol menghimbau seluruh masyarakat untuk menyerahkan penyelesaian segala bentuk permasalahan kepada pihak berwajib dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan yang melanggar yang melanggar hukum. Rl
.png)

.png)
