• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Penghalangan Kerja Jurnalistik Terjadi di Wajo, HP Wartawan Dirampas Saat Liputan Sekolah

    Minggu, 02 November 2025, November 02, 2025 WIB Last Updated 2025-11-02T14:35:59Z
    masukkan script iklan disini



    Penghalangan Kerja Jurnalistik Terjadi di Wajo, HP Wartawan Dirampas Saat Liputan Sekolah

    Wajo, Ungkap fakta (2/11/ 2025)
    Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Seorang wartawan berbadan hukum nasional, Hj. Kul Indah, mengalami tindakan intimidasi saat meliput kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan SD Negeri 32 Mannagae, Kecamatan Tanasitolo, pada Jumat (31/10/2025).

    Insiden bermula ketika Hj. Kul Indah tengah mendokumentasikan aktivitas pekerja di lokasi proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp1.271.396.607. Sebelum melakukan peliputan, wartawan tersebut telah berkoordinasi dengan pihak pelaksana pembangunan.

    Namun, salah seorang yang disebut sebagai kepala tukang proyek diduga keberatan saat dirinya ikut terekam kamera. Orang tersebut kemudian merampas ponsel wartawan dan menahannya selama sekitar satu jam sambil memaksa agar foto-foto dirinya dihapus.

    Hj. Kul Indah menegaskan bahwa pengambilan gambar dilakukan sesuai prosedur jurnalistik, tanpa ada unsur provokatif atau pelanggaran privasi, karena kegiatan tersebut menggunakan dana publik dan dilaksanakan di ruang terbuka.

    “Semua foto diambil untuk kepentingan pemberitaan kegiatan revitalisasi sekolah. Tidak ada niat buruk, bahkan sebelumnya kami sudah meminta izin mengambil dokumentasi kegiatan,” ujarnya.

    Situasi sempat memanas hingga rekan-rekan wartawan lain di lokasi menghubungi Polsek Tanasitolo. Beberapa personel kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap isi ponsel serta foto-foto milik wartawan tersebut.
    Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan pelanggaran maupun unsur provokasi dalam dokumentasi tersebut. disaksikan kepala desa

    Meski demikian, muncul pernyataan dari salah seorang oknum aparat yang mempertanyakan legalitas media tempat Hj. Kul Indah bekerja, dengan alasan belum terdaftar di Dewan Pers.

    Menanggapi hal itu, Hj. Kul Indah menjelaskan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat administratif dan sukarela, bukan izin terbit, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

    “Media kami berbadan hukum dan menjalankan fungsi jurnalistik sesuai UU Pers. Dewan Pers sendiri adalah lembaga independen, bukan organisasi wartawan atau lembaga pemerintah,” tegasnya.


    Ia menyayangkan adanya tindakan intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan, yang dinilainya sebagai bentuk penghalangan kerja pers.

    “Peliputan adalah hak setiap jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Tindakan perampasan alat liput merupakan bentuk penghalangan kerja pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers,” tambahnya.


    Kejadian ini menjadi perhatian kalangan jurnalis di Kabupaten Wajo. Mereka berharap pihak kepolisian menindaklanjuti kasus ini secara tegas, agar tidak terulang di kemudian hari, terutama dalam kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

    Program revitalisasi SDN 32 Mannagae dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, menggunakan sumber dana dari APBN 2025.

    Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, disebutkan bahwa:

    “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) — tentang kemerdekaan pers dan hak mencari serta menyebarluaskan informasi — dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”


    Dengan demikian, tindakan perampasan alat kerja wartawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Dewan Pers sebagai lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Pers memiliki fungsi melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk campur tangan.
    Setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

    🖋️ Liputan: (Hj. Kul Indah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e