![]() |
| ungkapfakta.info |
Tulang Bawang - Berdasarkan kronologi bahwa kejadian berawal dari berkomunikasi melalui sebuah aplikasi michat dengan pihak yang menyediakan jasa layanan seksual vidio tersebut adalah video yang bermuatan pornografi.
Menurut masyarakat yang tidak dimediakan namanya saat Diwawan carai tim media ini salah seorang korban yang terjebak disalah satu penginapan di unit dua tulang bawang propinsi Lampung mengatakan bahwa disaat dirinya sedang berdua dikamar dan belum melakukan apa-apa mereka langsung di gerbek, pada saat itu mereka melakukan perekaman vidio dan mereka mengatas nama kan warga dan masyarakat setempat. Jika ingin tidak di arak atau dibawa kekantor polisi harus damai berujung keluar uang hingga ratusan juta rupiah.ungkapnya
Terpisah menurut ketua lembaga libra Tuba Budi perbuatan mereka melanggar Pasal 4 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi menyatakan bahwa :
1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau
f. Pornografi anak.
2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Oleh karena itu menurut Budi pihak yang menyediakan jasa berupa video pribadi wanita yang bermuatan pornografi telah memenuhi unsur pidana Pasal 4 ayat (2) UU Pornografi. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar (Pasal 30 UU Pornografi).
Selain tindak pidana UU Pornografi, melakukan kegiatan berupa jasa layanan video yang bermuatan seksual yang dilakukan melalui plaNorm elektronik/ aplikasi juga termasuk pelanggaran UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat (1) yaitu:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.tungkasnya
Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergilir sampai kepihak penegak hukum sampai jelas terbuka dan transparan.
Pewarta: Yantoni
.png)

.png)
