• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    IKLAN HUT SELAYAR

    IKLAN HUT SELAYAR

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    RUPSLB PT Bukit Asam, Bupati Pastikan Sinergi Perusahaan dan Pembangunan Berkelanjutan

    Senin, 22 Desember 2025, Desember 22, 2025 WIB Last Updated 2025-12-22T14:35:28Z
    masukkan script iklan disini



     


    MEDIA UNGKAP FAKTA INFO//Muara Enim Sumsel--Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum., menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bukit Asam Tbk yang digelar di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (16/12). Kehadiran Bupati dalam forum tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung langkah strategis perusahaan energi nasional yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim. 


    RUPSLB PT Bukit Asam kali ini membahas dua agenda utama, yakni persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. 


    Selain itu, rapat juga membahas Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode 2026–2030, termasuk kemungkinan perubahan yang diperlukan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa Kabupaten Muara Enim sebagai wilayah operasional PT Bukit Asam memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan usaha perusahaan. 


    Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil akan berdampak langsung terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Muara Enim. Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas capaian PT Bukit Asam sepanjang tahun 2025. 


    Tercatat hingga 30 September 2025, PTBA berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp1,4 triliun dan EBITDA sebesar Rp3,6 triliun dengan EBITDA margin di angka 11%. Selain itu, PTBA membukukan pendapatan sebesar Rp31,3 triliun sampai dengan akhir September 2025, naik 2% secara tahunan (YoY). 


    Menurut Bupati, capaian ini menunjukkan kinerja positif perusahaan yang patut diapresiasi dan menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan ke depan. Selain itu, Ia menilai bahwa perubahan Anggaran Dasar Perseroan merupakan langkah adaptif yang diperlukan agar perusahaan tetap relevan dengan dinamika regulasi dan kebutuhan pasar.


     Pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris dinilai sebagai bentuk efisiensi dalam pengambilan keputusan strategis, sehingga perusahaan dapat lebih gesit merespons perkembangan industri."(Elwin/GMMB) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e