• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    LPK YKBA Somasi Toko Surya Pelangi Terkait Beras Tanpa Label di Sukadana

    Selasa, 10 Februari 2026, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T10:35:34Z
    masukkan script iklan disini



     


    Lampung Timur — Lembaga Perlindungan Konsumen, Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (LPK YKBA) melalui DPC Lampung Timur menyampaikan surat somasi kepada Toko Surya Pelangi, yang berlokasi di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, terkait peredaran beras tanpa label dan dokumen legalitas, pada Senin, 10 Februari 2026.


    Somasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPC Lampung Timur LPK YKBA ,Hermansyah, dan diterima secara fisik oleh pengurus toko. 


    Namun dalam proses penyerahan, pihak pengelola menolak menandatangani bukti penerimaan surat serta menyampaikan keberatan terhadap pendokumentasian penyerahan somasi.


    Saat dikonfirmasi awak media, Hermansyah menegaskan bahwa penolakan tanda tangan tidak mengubah substansi persoalan.


    "LPK YKBA menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen sesuai aturan. Surat somasi telah kami sampaikan secara langsung dan diterima pihak toko. Soal penolakan tanda tangan, itu hak mereka, namun tidak menghilangkan fakta bahwa surat telah diserahkan. Fokus kami adalah perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha,” tegas Hermansyah.


    Ia menambahkan, somasi tersebut merupakan langkah administratif dan persuasif, bukan tindakan represif.


    "Kami tidak mencari konflik. Yang kami dorong adalah kepatuhan dan transparansi pelaku usaha. Jika surat resmi lembaga tidak disikapi secara kooperatif, publik tentu dapat menilai sendiri,” ujarnya.


    Berdasarkan hasil temuan di lapangan, LPK YKBA menemukan beras dalam kemasan karung tanpa label resmi di dalam toko, yang tidak mencantumkan informasi wajib seperti identitas produsen atau pengemas, izin edar, serta mutu atau kelas beras. 


    Dari keterangan pihak toko, beras tersebut diperoleh dari supplier atau sales mobil, dengan nota transaksi manual tanpa identitas badan usaha yang jelas.


    Selain itu, pihak LPK YKBA juga memperoleh informasi bahwa toko tersebut memiliki kapasitas penerimaan pasokan beras dalam jumlah besar, yang dapat mencapai sekitar satu ton per minggu, tergantung kebutuhan dan perputaran penjualan. 


    Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian, mengingat volume peredaran yang cukup signifikan dan pentingnya kepastian legalitas serta informasi produk bagi konsumen.


    Sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan, surat somasi tersebut ditembuskan kepada instansi terkait, antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur, Camat Sukadana, Kepala Desa Sukadana Tengah, serta DPP LPK YKBA. 


    LPK YKBA menyatakan akan menunggu respons resmi sesuai batas waktu yang ditetapkan dan mempertimbangkan langkah lanjutan apabila diperlukan.


    Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola Toko Surya Pelangi maupun pihak terkait lainnya agar informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan netral.


    ( Wahyudi )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e