Lampung Timur, 09 Februari 2026
Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Yayasan Konsumen Berdaya Abadi (YKBA) Sumatera Bagian Selatan memberikan surat somasi nomor S_007/DPW-YKBA-SBGS/II/2026 kepada dr. Fika Pratama Sari, pemilik merek kosmetik XMA Sere Beautee, terkait ketidaklengkapan izin edar dan dokumen legalitas produk kosmetik maklon yang dijalankan.
Pernyataan Ahmad Effendi, Ketua DPW YKBA Sumbagsel:
"Kami sebagai lembaga perlindungan konsumen memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menegakkan hak-hak konsumen. Berdasarkan hasil pengawasan dan laporan yang kami terima, produk kosmetik XMA diduga tidak memenuhi syarat legalitas yang berlaku. Hal ini mencakup tidak terdaftarnya Nomor Notifikasi BPOM atas nama pemilik merek, tidak adanya izin edar sendiri, serta kurangnya dokumen pendukung seperti pendaftaran merek di HKI dan sertifikasi halal."
"Langkah somasi ini kami lakukan sebagai upaya preventif sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut. Kami mendasarkan semua tindakan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Perlindungan Konsumen, UU Farmasi dan Alat Kesehatan, serta peraturan BPOM dan Jaminan Produk Halal. Kami memberikan waktu 7 hari kerja bagi pihak terkait untuk menyelesaikan ketidaklengkapan tersebut. Jika tidak ada tindakan nyata, kami tidak akan sungkan untuk mengambil langkah hukum sesuai prosedur guna melindungi kepentingan konsumen."
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola Toko XMA Sere Beaute maupun pihak terkait lainnya agar informasi yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan netral.
( Wahyu )
.png)

.png)
