• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    LSM Elang Mas Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS 2025 SMAN 1 Dolok Sanggul ke Aparat Penegak Hukum

    Sabtu, 14 Februari 2026, Februari 14, 2026 WIB Last Updated 2026-02-14T00:55:23Z
    masukkan script iklan disini




    Humbang Hasundutan, Sumatera Utara – Ungkap Fakta.Info)14 Februari 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Mas menyatakan akan melaporkan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 1 Dolok Sanggul kepada aparat penegak hukum.


    Perwakilan LSM Elang Mas berinisial HG menegaskan bahwa laporan resmi akan segera disampaikan ke Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan melampirkan data pendukung yang telah dihimpun.


    Berdasarkan data yang diperoleh, pagu Dana BOS Tahun 2025 tercatat sebesar Rp 819.930.000. Namun, total akumulasi penggunaan dana dari dua tahap pencairan disebut mencapai Rp 1.639.860.000, sehingga muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan anggaran.


    Beberapa pos anggaran yang menjadi perhatian antara lain pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta pembayaran honor dan administrasi sekolah yang nilainya dinilai cukup besar.


    HG menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen berupa rincian penggunaan dana, rekapitulasi perbandingan pagu dan realisasi anggaran, serta dokumentasi foto kondisi fisik sekolah yang dianggap tidak sebanding dengan besarnya anggaran yang tercatat.

    Sementara itu, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi tertulis kepada Kepala Sekolah melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi.


    LSM Elang Mas menegaskan bahwa Dana BOS merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif.


    Media tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak sekolah guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan menjunjung asas praduga tak bersalah,tutupnya.

    (Hasan)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e