• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pajak Kendaraan Di Jawa Tengah Mengalami Kenaikan Yang Cukup Signifikan

    Jumat, 13 Februari 2026, Februari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-02-13T00:47:46Z
    masukkan script iklan disini



     


    Semarang Jawa Tengah. ungkapfakata.info -Kenaikan pajak kian hangat dan banyak di bicarakan baik di sosmed dan do tongkrongan,
    Beredar kabar jika Pajak kendaraan di Jawa Tengah pun mengalami kenaikan dan dikeluhkan masyarakat pengguna kendaraan, apa lagi dengan kenaikan pajak motor dan mobilnya cukup signifikan. Misalnya pajak motor yang biasanya Rp 130 ribuan jadi Rp 170 ribuan.


    Pajak mobil juga melonjak dari sebelumnya Rp 3 jutaan jadi tembus di angka Rp 6 juta. Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini bukan tanpa alasan. Mengutip dari Instagram Bapenda Jateng 11/02/2026, kenaikan itu terjadi akibat adanya penerapan opsen PKB.


    "Tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di Jawa Tengah dihitung sebesar 1,74 % dari nilai jual kendaraan bermotor atau NJKB yang terdiri dari tarif provinsi sebesar 1,05 % dan opsen pajak sebesar 66 %. Jadi kenaikan pajak masyarakat akibat opsen ini kurang lebih 16 %," Jelasnya dalam Instagram. 


    Adapun opsen yang dibayarkan dari pemilik kendaraan itu langsung diserahkan ke kabupaten dan kota. Dijelaskan lebih lanjut, opsen digunakan untuk memperbaiki jembatan, meningkatkan layanan publik, serta untuk kepentingan masyarakat lainnya.


    Tarif PKB di Jawa Tengah
    Untuk diketahui, tarif pajak kendaraan di Jawa Tengah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama ditetapkan sebesar 1,05 %. Sementara kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi dikenai tarif progresif sebagai berikut.


    a. kepemilikan kedua sebesar 1,40 % (satu koma empat puluh persen);
    b. kepemilikan ketiga sebesar 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen);
    c. kepemilikan keempat sebesar 2,10 % (dua koma sepuluh persen); dan
    d. kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 2,45 % (dua koma empat puluh lima persen). 


    Pengenaan tarif progresif tersebut didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Adapun soal opsen, daerah mengikuti aturan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif PKB. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.


    Kenaikan pajak selalu berkesinambungan dengan infrastruktur jalan, dimana pajak kendaraan selalu di keluhkan naik namun infrastruktur jalan di Jawa Tengah cenderung masih banyak mengalami kerusakan. **red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e