SURABAYA - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polri adalah untuk memberikan pelayanan maksimal, cepat, mudah, transparan, dan humanis guna mencapai kepuasan masyarakat.
Meningkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat, Memberikan pengalaman pelayanan yang ramah, sopan, dan sigap agar masyarakat merasa nyaman, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan terhadap Polri.
Dalam keterangan Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto didampingi Ipda Dani Kurniawan, serta Aipda Wage Santoso (Tim Pokja Praktek) mengatakan, Sesuai arahan Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M, dalam pelayananan, khusunya terkait di Satpas SIM Colombo, Kami (Kanit Regident Satpas SIM Colombo) berpedoman Visi-Misi yaitu Mewujudkan Pelayanan yang Bersih, Mempermudah Prosedur (Cepat dan Mudah), Mewujudkan Polri Presisi, Memberikan Edukasi Lalu Lintas Melalui pendekatan humanis (seperti program "Polantas Menyapa").
"Petugas harus dapat mengedukasi masyarakat tentang keselamatan dan etika berkendara, serta Inovasi Layanan terus berinovasi, termasuk menggunakan teknologi (seperti aplikasi SIM Nasional Presisi/SINAR) dan menyediakan sarana yang nyaman untuk meningkatkan kualitas layanan, seperti penggunaan Barcode/QR Code saat pemohon masuk ruangan pelayanan di Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya," ujar Tri Arda, Juma'at (13/02/2025).
Secara keseluruhan, masih kata Tri Arda, pelayanan prima ini bertujuan untuk mengubah citra Polri menjadi lebih dekat dengan masyarakat dan memberikan pelayanan publik terbaik.
"Dan terkait Penggunaan Barcode atau QR Code untuk pemohon masuk ruangan pelayanan di Satpas SIM (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, ketertiban, dan transparansi pelayanan publik, yakni Memastikan antrean berjalan secara adil dan teratur, di mana pemohon yang datang pertama dilayani lebih dulu, sehingga menciptakan pelayanan yang lebih profesional dan sistematis," ucapnya.
Keamanan dan Pembatasan Akses, masih lanjut kata Tri Arda, Mencegah orang yang tidak berkepentingan atau tidak memiliki janji atau keperluan (bukan pemohon) masuk ke area ruang pelayanan, sehingga ruang tunggu lebih kondusif.
"Dengan Digitalisasi dan Transparansi, merupakan Mengubah prosedur konvensional menjadi berbasis teknologi (digital) untuk meminimalisir interaksi langsung yang tidak perlu, serta Mempermudah verifikasi awal apakah pemohon telah melakukan registrasi atau memenuhi syarat (seperti pendaftaran online) sebelum memasuki ruang antrean inti, dan langkah ini merupakan bagian dari modernisasi di Satpas Colombo untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan nyaman bagi masyarakat," tegasnya.
Perlu untuk kami tegaskan, sambung Kanit Regident Satpas SIM Colombo, pemberitahuan Tata Tertib menggunakan Barcode atau QR Code ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan di ruang pelayanan.
"Hanya Pemohon yang Boleh Masuk di Area pelayanan utama hanya diizinkan untuk pemohon langsung/pemilik kepentingan (kecuali untuk kondisi khusus seperti lansia, anak-anak, atau penyandang disabilitas yang didampingi)," tegasya.
Masih sambung kata Kanit Regident Satpas SIM Colombo, pengantar pemohon SIM pun tidak boleh masuk ke dalam Satpas, pengantar (pendamping) Menunggu di Ruang Tunggu, diruang layanan utama dan menunggu di ruang tunggu yang telah disediakan," tutup AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik dihadapan awak media.
(Wpd)

.png)

.png)

