SULSEL, Ungkapfakta.info -
Semua kalangan media massa Indonesia terutama SPS mengecam dan menolak isi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART) Indonesia-Amerika Serikat, yang ditandatangani pekan lalu di Washington, Amerika Serikat (AS).
Penolakan mereka tertuju pada pasal 3.3 ART, yang berbunyi 'Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan 'platform' digital asal AS mendukung media domestik melalui skema lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau bagi hasil'.
"Kalangan Pers menilai, poin ini akan membuat dominasi 'platform' digital asal AS seperti Google, Yahoo, Facebook, X, dan lainnya, menjadi kian masif dan mematikan industri Pers dalam negeri. Suara penolakan antara lain disuarakan oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Dewan Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)," sebut Januar P. Ruswita Ketua Umum SPS.
" Kalangan Pers menilai, isi perjanjian tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan 'Platform' Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights," tambahnya.
Dalam Perpres ini diatur tentang 'platform' digital harus bekerja sama dengan media berita di Indonesia dalam bentuk yakni, lisensi bayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati.
Dasar berpikir dari Perpres tersebut adalah 'platform' digital tersebut mengambil konten dari media lokal. Sebagai contoh, Google mengambil berita dari media mainstream Indonesia. Iklan yang ditampilkan oleh Google di konten media tersebut cuma dinikmati oleh platform tersebut.
Pemilik konten tidak mendapat imbalan apa pun. Padahal pemilik konten mengandalkan hidupnya dari iklan. Itulah sebab Perpres No 32/2024 diterbitkan supaya 'platform' digital bersikap 'fair'. Sejumlah negara sudah memberlakukan aturan sejenis, antara lain Spanyol dan Australia.
Namun, untuk memberlakukan Perpres itu tidak mudah. Hingga sekarang ini para perusahaan 'platform' digital masih merasa keberatan dengan aturan itu, dengan berbagai dalih. Maka dengan adanya pasal 3.3 ART itu akan semakin mudah mereka menolak kerja sama dengan pemilik konten di Indonesia.
Itulah sebab kalangan Pers mendesak pemerintah melakukan perundingan ulang dengan AS, atau DPR tidak mengesahkan ART tersebut.
Merespons keberatan kalangan Pers, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyatakan bahwa, pasal 3.3 ART tidak membatalkan Perpres No. 32 Tahun 2024.
" Menurut Nezar, yang berpotensi disesuaikan adalah pendekatan implementasi teknisnya agar selaras dengan kerangka perdagangan digital global yang menekankan kepastian usaha dan prinsip "non-discriminatory treatment," ujarnya.
Kalangan media massa Indonesia menentang bagian dari isi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau resiprokal (Agreement of Reciprocal Trade/ART), yang berpotensi mematikan industri Pers.
Protes dan sikap kritis disuarakan oleh banyak kalangan lainnya, termasuk para pengamat dan peneliti ekonomi, menyangkut berbagai hal dalam perjanjian tersebut. Dari isi perjanjian tersebut memang terkesan sekali Indonesia dalam posisi Inferior. Sekitar 90% isinya berisi kewajiban Indonesia, sementara kewajiban AS sekitar 10% saja.
Sementara itu Organisasi surat kabar siber, Asoaiasi Media Siber Indonesia (AMSI) juga menyatakan keprihatinan mendalam atas Klausul dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat.
AMSI melihat masuknya klausul tersebut tak lepas dari tekanan politik dan ekonomi Washington terhadap Jakarta. Pemerintah Indonesia kini berada dalam posisi terjepit dalam menjaga hubungan dagang bilateral atau melindungi industri Pers domestik.
AMSI dalam tulisnya dan pernyataan resminya, Selasa 24 Februari 2026 kemarin bahwa," ketentuan ini menempatkan Pemerintah RI dalam posisi sulit. Disatu sisi harus menjaga hubungan dagang, namun disisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri Pers Nasional serta kedaulatan kebijakan digital," tulis AMSI.
Yusfalls
.png)
.png)
