NIAS UTARA UngkapFakta.Info
— Penanganan kasus kematian mendiang Agnis Jance Zebua, siswi SMKN asal Desa Hilinaa, Kecamatan Alasa Talumuzoi, kini memunculkan babak baru yang menyentuh ranah etika penegakan hukum. Keluarga almarhumah mengungkapkan keresahan mendalam terkait adanya dugaan arahan dan tekanan dari pihak kepolisian yang meminta mereka untuk menutup akses pihak luar dalam menyikapi peristiwa tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima, pihak kepolisian dari Polsek Alasa, Nias Utara, sempat meminta orang tua korban untuk merekam sebuah video pernyataan. Dalam proses tersebut, orang tua korban diminta membacakan naskah yang sudah disiapkan di layar HP (telepon seluler), dengan inti pesan agar pihak-pihak lain tidak ikut campur dalam penanganan kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Namun, di balik pernyataan yang tertuang dalam video tersebut, tersimpan kekecewaan yang mendalam. Orang tua Agnis Jance Zebua dengan tegas menyatakan bahwa kalimat yang mereka ucapkan saat itu bukanlah murni dari isi hati dan keinginan mereka sendiri, melainkan hal yang terpaksa harus mereka sampaikan atas arahan pihak berwajib.
"Saya membacakan tulisan yang ada di layar ponsel sesuai yang disuruhkan petugas. Tapi sesungguhnya, kata-kata itu bukanlah berasal dari hati saya, melainkan dipaksa untuk saya ucapkan," ungkap orang tua korban dengan nada getir.
Keterangan ini memicu kekhawatiran di kalangan pengamat dan masyarakat luas. Peringatan agar pihak lain tidak ikut campur dinilai berpotensi menutup ruang pengawasan sosial yang justru sangat dibutuhkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan, bebas tekanan, dan mengungkap kebenaran seutuhnya.
Masyarakat pun mempertanyakan: Apakah arahan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap privasi keluarga, atau justru langkah awal untuk membatasi gerak pihak yang menginginkan keadilan bagi Agnis
Kasus ini kian menyisakan banyak tanda tanya, terlebih belum ada kepastian mengenai penetapan tersangka meski puluhan saksi telah diperiksa. Masyarakat berharap pihak kepolisian, baik di tingkat Polres maupun Polda Sumatera Utara, dapat memahami bahwa keadilan adalah hak mutlak keluarga korban dan seluruh elemen masyarakat.
Masyarakat berharap tidak ada lagi tekanan yang membungkam suara keluarga, melainkan kehadiran hukum yang memeluk mereka dengan ketulusan, profesionalisme, dan keberanian untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.
(DZAL)
.png)
.png)
