Buol. Ungkap Fakta. Pemerintah daerah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Kembali menegaskan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan hak yang diberikan secara otomatis, melainkan reward atas disiplin dan kinerja yang ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sehingga pemerintah kabupaten Buol secara resmi menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan perubahan atas Perbup Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Buol pada Rabu 11 Februari 2025, Acara yang dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, serta pejabat pengelola kepegawaian dan keuangan se-Kabupaten Buol.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, Moh. Yamin, SH., MH., memberikan penekanan keras terkait kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam acara Sosialisasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam sambutan tertulis Bupati Buol yang dibacakannya, ia menegaskan bahwa TPP bukanlah hak yang bersifat otomatis, melainkan penghargaan (reward) yang diberikan negara atas kinerja nyata dan ini menjadi momentum penting untuk membenahi budaya kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Pj. Sekda. Moh. Yamin Rahim, dalam sambutannya, menyampaikan sebuah pantun pembuka yang menyentil pentingnya absensi tepat waktu sebagai cerminan integritas. Ia menjelaskan bahwa TPP dirancang bukan sekadar untuk menambah penghasilan secara cuma-cuma, melainkan sebagai alat pengendali perilaku kerja ASN.
"TPP bukanlah hak ASN. TPP adalah reward atau penghargaan yang diberikan Pemerintah Daerah atas kinerja, disiplin, dan tanggung jawab. Karena sifatnya reward, maka TPP dapat dikurangi bahkan ditiadakan apabila kewajiban tidak dipenuhi,". Ujarnya
Menurutnya, indikator penilaian TPP mencakup beberapa aspek penting, seperti kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja, capaian kinerja sesuai tugas dan fungsi, serta sikap dan etika dalam bekerja. Seluruh indikator tersebut menjadi dasar evaluasi dalam menentukan besaran TPP yang diterima ASN setiap bulannya.
Ia juga menambahkan bahwa indikator utama penentu besaran TPP meliputi disiplin kehadiran, kepatuhan terhadap jam kerja, pencapaian kinerja harian (SKP), serta etika dalam bekerja.
Melalui penegasan ini, pemerintah daerah berharap seluruh ASN semakin meningkatkan etos kerja, kedisiplinan, dan profesionalisme, sehingga berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah
Rl.
.png)

.png)
