• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polda Lampung Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN VII

    Rabu, 11 Maret 2026, Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T12:10:01Z
    masukkan script iklan disini




     

    Polda Lampung Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN VII



    BANDAR LAMPUNG –Ungkap fakta info: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terus melakukan pengembangan terkait praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Polisi kini fokus menelusuri aliran dana serta potensi keterlibatan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII selaku pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di lokasi tersebut.


    Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga aktor intelektual di baliknya.


    “Kami sedang mendalami apakah ada pendana atau penyokong dari perusahaan maupun kelompok tertentu dalam aktivitas ini. Sumber pendanaan dan penyedia lahan menjadi fokus utama kami,” ujar Heri saat memberikan keterangan, Selasa (10/3/2026).


    Modus Bagi Hasil 70-30

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ditemukan modus operandi berupa sistem bagi hasil antara penambang dan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


    “Modusnya menggunakan sistem bagi hasil 70-30. Sebanyak 70 persen untuk penambang, sementara 30 persen disetorkan kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan,” jelas Heri.


    Meskipun lokasi tambang berada di kawasan HGU PTPN, penyidik menemukan fakta lapangan bahwa sering kali ada oknum masyarakat yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi, lalu melakukan kerja sama ilegal dengan para penambang.


    Menelusuri Keterlibatan Oknum

    Terkait keterlibatan pihak internal perusahaan maupun aparat, Kombes Pol Heri memastikan proses investigasi akan berjalan transparan. Polisi akan memastikan apakah tanah tersebut benar-benar murni sengketa lahan dengan masyarakat atau ada pembiaran dari pihak-pihak tertentu.


    Pemeriksaan Pihak Terkait: Semua pihak yang mengaku pemilik lahan akan dipanggil.


    Posisi PTPN VII: Sejauh ini, pihak PTPN justru mengaku sebagai korban dan telah beberapa kali melaporkan adanya aktivitas ilegal di wilayah mereka.


    Siapa pun yang terbukti bekerja sama dengan penambang ilegal akan diproses sesuai hukum yang berlaku.


    “Siapa pun yang mengaku lahannya digunakan untuk aktivitas ini dan bekerja sama dengan penambang ilegal akan kami periksa dan tangani sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

    Editor Rusdi Andeswara 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e