Ungkap Fakta.Id – Pendiri Yayasan Visi Nusantara Maju (Vinuscare), Yusfitriadi, menekankan urgensi revisi Undang-Undang Pemilu guna menjamin kepastian hukum pada siklus pemilu mendatang. Hal ini merespons janji Komisi II DPR RI yang akan mulai membahas revisi tersebut pada Februari 2026 demi menyongsong tahapan pemilu yang diprediksi mulai bergulir pada 2027.
Yusfitriadi menyoroti bahwa sinkronisasi aturan sangat mendesak mengingat adanya tumpang tindih regulasi antara UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Pemerintahan Daerah yang seringkali memicu ketidaksinkronan di lapangan.
Kritik Terhadap Integritas Penyelenggara
Dalam analisisnya, Yusfitriadi memberikan catatan tajam terhadap dua lembaga utama:
- KPU: Disoroti mengenai perilaku gaya hidup mewah dan penggunaan anggaran yang tidak efisien, seperti penggunaan jet pribadi oleh komisioner.
- Bawaslu: Dinilai memiliki lima masalah krusial, terutama kegagalan mengawasi tahapan awal seperti penganggaran dan ketidakberdayaan menindak politik uang sebelum masa kampanye resmi dimulai.
Rekomendasi Revisi Menurut Vinuscare
Yusfitriadi menekankan lima isu besar yang harus dikawal dalam revisi mendatang:
- Sistem Pemilu: Kejelasan mengenai mekanisme proporsional terbuka atau tertutup.
- Kapasitas Penyelenggara: Evaluasi total terhadap proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu agar diisi oleh individu yang memiliki kompetensi hukum dan integritas kuat.
- Teknis Surat Suara: Penyederhanaan format untuk memudahkan pemilih.
- Efisiensi Anggaran: Menekan biaya politik yang semakin tinggi.
- Harmonisasi Hukum: Memastikan tidak ada celah hukum antar undang-undang terkait.
"Revisi ini bukan sekadar urusan teknis, tapi soal menjaga marwah demokrasi. Jika landasan hukumnya tidak segera diperbaiki, kita akan menghadapi risiko kerancuan administratif pada 2029 nanti," ungkap Yusfitriadi.
.png)

.png)
