Resmob Polda Lampung Gerebek Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN 7 Way Kanan
WAY KANAN – Sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali dibuktikan. Wilayah perkebunan PTPN 7 Blambangan Umpu yang selama beberapa bulan terakhir menjadi sasaran empuk para pelaku tambang emas ilegal, kini resmi ditertibkan dalam operasi besar-besaran.senin(09/03/20
Operasi pembersihan lahan ini tidak main-main. Tim gabungan yang melibatkan kesatuan Resmob Polda Lampung dan personel Brimob diterjunkan untuk menyisir setiap sudut lokasi yang disinyalir menjadi titik aktivitas pengerukan logam mulia secara ilegal tersebut.
Kehadiran Petinggi Polri dan TNI
Keseriusan dalam menangani masalah ini terlihat dengan hadirnya Kapolda Lampung bersama Pangdam yang turun langsung ke Polres Way Kanan. Kehadiran para pucuk pimpinan ini bertujuan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan kondusif serta memvalidasi fakta-fakta lapangan terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar tersebut.
Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Aksi sigap personel Resmob yang melakukan penyisiran sejak sore hari hingga pagi ini membuahkan hasil signifikan. Berikut adalah poin utama dalam operasi tersebut:
Puluhan penambang emas ilegal berhasil diamankan di lokasi saat sedang beraktivitas.
Beberapa unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah secara ilegal kini telah diberi garis polisi dan diamankan sebagai barang bukti utama.
Anggota Resmob masih terus melakukan penyisiran di area PTPN 7 guna memastikan tidak ada lagi oknum yang bersembunyi atau mencoba melarikan mesin-mesin tambang.
"Penertiban ini merupakan komitmen tegas bahwa tidak ada ruang bagi penambang emas ilegal yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Personel Resmob akan terus berjaga hingga lokasi benar-benar bersih dari aktivitas ilegal."
.png)

.png)
