• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Barru berhasil tangkap buronan kasus pencurian mutiara PT. Tom di Morowali

    Minggu, 31 Mei 2026, Mei 31, 2026 WIB Last Updated 2026-05-31T13:23:23Z
    masukkan script iklan disini



    Polres Barru berhasil tangkap buronan kasus pencurian mutiara PT. Tom di Morowali

    Barru -Ungkap Fakta -(31/5/3026)– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana dan memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri. Seorang buronan kasus pencurian mutiara milik PT. Timur Otsuki Mutiara (TOM) berhasil diamankan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

    Pelaku yang diketahui bernama inisial GR (31) ditangkap oleh Tim Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Barru yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Syarifuddin, S.Psi., dengan dukungan Tim Resmob Polres Morowali, pada Minggu 24/5/26 dini hari di Desa Batupia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

    Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan 864 kerang mutiara di area penakaran PT. Timur Otsuki Mutiara yang berlokasi di Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru. Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp199.584.000.

    Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadly Yusuf, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam kejadian ini ada lima yang ditetapkan tersangka dan empat telah di proses hukum sebelumnya kemudian pelaku inisial GR ( 31 thn ) dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri usai kasus tersebut terungkap.

    “Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pelacakan keberadaan tersangka, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Morowali. Berkat kerja sama yang baik dengan Polres Morowali, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU A. Fadly.

    Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali bersama rekannya yang lebih dahulu diamankan oleh penyidik. Mutiara hasil curian kemudian dijual dengan total transaksi mencapai sekitar Rp81,3 juta.

    Dalam pengungkapan kasus sebelumnya petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 35 butir mutiara, satu unit alat timbang digital, bukti transfer transaksi penjualan, serta uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

    “Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barru dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

    Saat ini tersangka telah ditahan pada rutan Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    (Kul indah)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e