• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    PWHI Pertanyakan Anggaran Pembelian Kamera, Camat Karang Tengah Bungkam

    Sabtu, 23 Mei 2026, Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T12:25:50Z
    masukkan script iklan disini



     



    Kota Tangerang - Terkait surat konfirmasi yang dilayangkan oleh Perhimpunan Wartawan Hukum Indonesia (PWHI) Kota Tangerang, surat pertama tanggal 29 April 2026 dan surat kedua tanggal 18 Mei 2026, perihal konfirmasi mengenai pembelian kamera dan lensa, sampai berita ini dibuat belum ada respon atau tanggapan dari Camat Karang Tengah Kota Tangerang. Sabtu  (23/5/26).


    Titus Yan Huler, S.H., Ketua PWHI Kota Tangerang mengatakan Camat Karang Tengah sebagai pejabat publik,  wajib memberikan informasi sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

    Titus mengatakan dalam isi surat yang dilayangkan kepada camat Karang Tengah, mengenai pembelian kamera merk  Canon EOS 6D Mark II dan lensa Kit EF 24-105 mm f/41 sebesar Rp 44 juta tahun anggaran 2025.


    "Kami mempertanyakan anggaran pembelian kamera tersebut, karena melalui searching di online ada harga yang lebih rendah dari anggaran tersebut, kenapa membeli yang lebih mahal," ujarnya.

    Menurut Titus dalam hal ini Camat Karang Tengah melakukan penolakan menjawab secara diam diam (fiktif negatif), dan pelanggaran kewajiban pelayanan informasi publik.


    "Jika surat kami tetap tidak ditanggapi maka kami akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi," ujarnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e