• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Ruda Paksa Anak Di Bawah Umur, Warga Metro Di Bekuk Polisi.

    Prahmono chk
    Sabtu, 09 Mei 2026, Mei 09, 2026 WIB Last Updated 2026-05-09T01:55:00Z
    masukkan script iklan disini




    UngkapFakta.com lam-Timur Belum genap sebulan, setelah melakukan tindak pidana pemerkosaan. Seorang warga Kota Metro Kamis Malam 7 Mei 2026, berhasil di bekuk Tim Gabungan Resmob Polres Lampung Timur dan Polsek Raman Utara.


    Sebelum digelangdang petugas, terduga ZR,  terlebih dahulu sudah dilaporkan ke Mapolsek Raman Utara.


    Orang tua korban tak terima atas perbuatan bejat pelaku, telah melakukan pemerkosaan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.


    Menurut Kanit Reskrim Polsek Raman Utara, peristiwa itu, terjadi kamis 16 April 2026 sekira pukul 15.30 WIB.


    Saat itu, ZR mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman koperasi. Di waktu bersamaan, hanya ada korban saja dan taka da orang lain. 


    ”Saat melihat anak korban (MM) sedang sendirian di dapur rumah ditambah suasana sepi, timbul niat pelaku, untuk melakukan perbuatan tak senonoh,” kata Kanit Reskrim Polsek Raman Utara Aiptu Feri Setiawan.


    Lanjutnya, tak lama kemudian, pelaku langsung masuk ke dapur rumah dan mendekati korban.


    Melihat pelaku masuk ke dapur, korban sempat menegor dan mendorong pelaku keluar dapur, dan mengganjal pintu dapur dengan kakinya. 


    ”Korban sempat memberikan perlawanan,”  terang Feri Setiawan mewakili Kapolsek Raman Utara.


    Namun pelaku berhasil kembali mendorong pintu dan langsung memeluk dan mendekap mulut korban. ”Walaupun sempat melawan dan berontak namun tidak berhasil karena tenaga pelaku lebih kuat,” tegas dia.


    Selanjutnya, pelaku membuka baju bagian atas dan menurunkan sebagian celana korban dan langsung melakukan hubungan suami istri.


    Setelah mencapai puncaknya. Pelaku mengelap cairan sperma dengan jaket miliknya. ”Lalu pelaku pergi begitu saja meninggalkan korban yang menangis,” kata dia.


    Saat pelaku hendak meninggalkan korban, pelaku sempat kepergok Ibu korban yang baru pulang dari kebun, dan saat melihat ada bekas cairan di jaket pelaku.


    ”Ibu korban curiga, namun pelaku langsung buru-buru pergi meninggalkan korban dan ibu korban,” dia.


    Selang dua hari dari peristiwa itu, orang tua Korban, yang tidak terima atas perbuatan ZR, melapor ke Mapolsek Raman Utara.


    ”Guna Penyidikan lebih Lanjut, saat ini terduga ZR, sudah diamankan di mapolsek Raman Utara, dan akan kami kenakan Pasal 415 UU 1/2023,  tentang kitab undang-undang hukum pidana, dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Raman Utara.



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e