• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     


    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sekandal Kades Tirta Laga Korupsi Dana Desa

    Sabtu, 02 Mei 2026, Mei 02, 2026 WIB Last Updated 2026-05-01T21:30:54Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta



    MESUJI - Kepala Desa (Kades) Tirta Laga kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji yang diduga melakukan mark-up anggaran Dana Desa (DD) dari angaran 2023 sampai tahun 2025 ini salah satunya di tahun 2023 yang dialokasikan untuk pembangunan pengerasan jalan usaha tani pada tahap satu dan tahap dua di tahun 2023.


    Dugaan ini muncul setelah tim media ini melakukan kontrol sosial ke Desa Tirta Laga dan menemukan bahwa pembangunan tersebut dinilai tidak sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan, yaitu Rp 86.346.000 pada tahap pertama dan Rp 217.518.000 pada tahap kedua.


    Pembangunan ini dilakukan di satu titik di RT 009/RW 003 yang dikerjakan dua kali pada tahun anggaran 2023.Red

     

    "Dengan adanya pembangunan pengerasan jalan yang menyerap Anggaran Dana Desa (DD) dua kali pada satu titik, ada dugaan kuat penyimpangan (mark-up) yang dilakukan oleh oknum pemerintahan desa," ungkap salah satu anggota tim media Kamis (01/05/2026).


    Tindakan tersebut diatas berpotensi sudah melanggar hukum sesuai Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), yang menyatakan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dapat dipidana, ancaman pidana untuk pelanggaran ini dapat mencapai seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 24/04/2026


    Terpisah Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonisia ( LPAKN. RI) PROjJAMIN - Propisional Jaringan Mitra Negara Tabrani menyebutkan Akan polisikan kades (kepala Desa) Sikun karena adanya kejanggalan dalam realisasi dana desa Tirta Laga dari tahun 2024 hinga 2025, Tabrani mengatakan saat dikonfirmasi media ini pada hari Sabtu tertanggal 24-04-2026 dikantornya dirinya mencoba menghubungi kepala kampung melalui chat whatsapp tetapi tidak direspon yang ada kepala Desa tersebut diatas Sikun tidak merespon diduga karena takut akan dikonfirmasi prihal Aganran yang sudah terealisasi selama dirinya menjabat yang banyak fiktip/dikorupsikan.

     

    Saat dikonfirmasi, Kades Sikun melalui via chat aplikasi WhatsApp bak seperti orang pikun alih-alih mau menjawab prihal angaran yang dialokasikan untuk pembangunan pengerasan jalan usaha tani pada tahap satu dan tahap dua di tahun 2023. Dirinya menyatakan bahwa saya pasrah saja mau gimana,terkait uang dirinya memang tidak mampu..jelasnya.


    Sya pasrah aja lah bang...mau gimana,terkait uang sy memang gak mampu... terangnya melalui via chat aplikasi WhatsApp pada hari Senin tertanggal 27-04-2026 pada pukul 08:24 WIB.

     

    Namun, hal ini menimbulkan kejanggalan karena total anggaran yang seharusnya dilaporkan adalah Rp 306.954.000. Ketika ditanya lebih lanjut, Sikun selaku kades(Kepala Desa) Tirta Laga lebih memilih bungkam dan bahkan sengaja mengalihkan pembicaraan.


    Berita ini akan terus dipublikasikan secara bergulir sampai keaparat penegak hukum 


    Pewarta: Yantoni 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e