Sanggau Media Ungkap Fakta,
Minggu,12 juli 2026 Dugaan Penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi kembali mencuat di Kabupaten Sanggau.
Kali ini Sorotannya mengarah pada SPBU No. 63.785.001 yang berlokasi di Desa Kebadu Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.
Kali ini Tim Investigasi langsung ke lapangan dan menemukan beberapa barang bukti di SPBU tersebut, Seperti adanya Mobil Dum Track yang tangkinya sudah di modipikasi ( Tangki Siluman) dalam skala besar, juga ada mobil Dum Track yang di dalam baknya terdapat Tangki Minyak yang bermuat 1000 liter serta ada beberapa mobil Dum Track yang mengantri untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tersebut tidak punya plat atau Nomor Polisi pada mobilnya.
Itu berarti penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar yang di lakukan oleh SPBU No. 63.785.001, tidak sesuai Balkot yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah.
Tim juga mendapatkan keterangan dari warga yang sering ngantri di SPBU itu kalau penjualan mereka di atas harga resmi dari pemerintah, khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Solar mereka jual dengan harga Rp.13.500 per liter sedangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis Pertalite pakai Jerigen mereka jual dengan harga Rp. 11.500 per liter, semua ini kami punya bukti penjualan mereka berupa Nota dari pihak SPBU kepada para pembeli.
Warga yang berada di sekitar SPBU tersebut juga mengatakan kalau mereka mendapatkan jatah pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar hanya100 liter tiap kali pengisian untuk mobil pribadi, sedangkan mobil-mobil Dum Track yang Tangkinya sudah di modipikasi (tangki siluman) bebas di berikan mereka.
Masyarakat khususnya yang berada di sekitar kecamatan Balai berharap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi tersebut seharusnya dapat di nikmati sesuai kebutuhan dan sesuai ketentuan pemerintah.
Atas kejadian itu Masyarakat berharap kepada Pihak berwajib, baik itu Kapolres Kabupaten Sanggau maupun Kapolda Provinsi Kalimantan Barat harus mangambil tindakkan tegas terhadap SPBU No. 63.785.001 yang nakal atas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi yang tidak patuh pada Aturan Pemerintah, ujar Saudara Riduan selaku Lembaga Swadaya Masyarakat Parameter Nusantara Bersatu (LSM PNB).
Sampai berita ini di terbitkan di karenakan terdapat campur tangan pihak lain yang menyatakan telah melakukan pertemuan kepada pihak SPBU untuk melakukan klarifikasi atas kejadian pada tanggal, 12 juli 2026 tersebut. Padahal sampai saat ini Tim yang menemukan kejadian yang melanggar hukum yang di lakukan oleh SPBU itu belum pernah melakukan pertemuan.
Terima kasih.
.png)







.png)
