Tapanuli Selatan, Ungkapfakta.info
Kasus kejahatan seksual yang menimpa siswi kelas 1 SMA Negeri di wilayah Kecamatan Angkola Selatan, Angel Veronika Telaumbanua, semakin menyita perhatian publik. Korban kini harus menanggung beban berat, hamil hingga usia 6 bulan akibat perbuatan pemerkosaan yang dialaminya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Angel berdomisili di Lingkungan Siopat Opat, Kelurahan Tapia Nauli, Kecamatan Angkola Selatan. Sejak kecil ia tinggal bersama kakeknya, Y. Telaumbanua (lahir di Gunungsitoli, 31 Desember 1957).
Pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. A. Sihite
2. R. Harahap
Di tengah penderitaan yang dialami, Angel menunjukkan keteguhan hati. Ia secara tegas menyatakan lebih memilih melanjutkan pendidikannya di sekolah, dan menolak jika kasus ini diselesaikan dengan pernikahan dini.
Kecurigaan Serius Terhadap Kakek Kandung
Sorotan tajam kini juga tertuju pada sosok kakek korban. Warga setempat menyuarakan kecurigaan yang sangat serius — diduga kakek kandung korban juga terlibat melakukan hubungan seksual terhadap cucunya sendiri.
Menyusul kecurigaan ini, korban kini sudah tidak lagi diizinkan tinggal di rumah kakeknya, dan telah dipindahkan untuk tinggal bersama ayahnya demi keamanan dan kenyamanan korban.
Selama ini masyarakat mempertanyakan: "Mengapa kakek korban belum juga diperiksa? Ada apa sebenarnya?" Warga menuntut agar tidak ada pihak yang dilindungi, sekalipun kerabat dekat.
Menanggapi desakan masyarakat, Y. Telaumbanua resmi dipanggil ke Polres Tapanuli Selatan. Ia dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 27 Juli 2026.
Masyarakat berharap pemeriksaan ini berjalan transparan dan tuntas. Keadilan harus ditegakkan secara menyeluruh, tanpa pandang bulu.
(Pewarta: Tem)
.png)
.png)
