• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dugaan Dapur MBG Tak Kantongi Izin di Tubaba Praktisi Hukum Indonesia Desak BGN Bertindak

    Senin, 27 Juli 2026, Juli 27, 2026 WIB Last Updated 2026-07-27T15:18:20Z
    masukkan script iklan disini



    Tubaba — Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, kembali menjadi sorotan. 


    Praktisi Hukum Indonesia, Bangkit Mahanantiyo, S.H., M.H., mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) segera melakukan audit investigatif terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum mengantongi izin resmi dan berdiri di atas lahan yang berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).


    Bangkit menilai persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut aspek administratif, tetapi berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila terbukti terjadi penggunaan anggaran negara pada fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan.


    "Di Kabupaten Tulang Bawang Barat terdapat SPPG yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi serta berdiri di atas LP2B. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola serta transparansi penggunaan anggaran operasional dari Badan Gizi Nasional," kata Bangkit saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/7/2026).


    Ia menjelaskan, persyaratan pendirian dan operasional SPPG telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program MBG. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa status lahan yang digunakan harus memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau perjanjian sewa dengan jangka waktu minimal empat tahun.


    Menurut Bangkit, apabila fasilitas yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tetap menerima insentif operasional, maka hal itu patut dipertanyakan.


    "Dalam petunjuk teknis disebutkan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6 juta per hari. Persoalannya, bagaimana SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap mendapatkan insentif tersebut. Penyaluran anggaran itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena objek yang dibiayai belum memiliki legalitas yang semestinya," ujarnya.


    Ia juga mempertanyakan alur penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk sewa fasilitas apabila legalitas lokasi operasional belum terpenuhi.


    "Pertanyaan publik yang wajar adalah ke mana aliran dana sewa tempat tersebut disetorkan selama ini apabila status hukumnya belum sesuai ketentuan," katanya.


    Bangkit menambahkan, penggunaan keuangan negara terhadap fasilitas yang tidak memiliki dasar hukum yang sah berpotensi mengarah pada maladministrasi maupun dugaan penyalahgunaan keuangan negara apabila nantinya ditemukan unsur melawan hukum.


    Ia mengingatkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyimpangan, maka persoalan tersebut dapat dikaji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan-perubahannya. Selain itu, aspek pelayanan administrasi negara juga dapat menjadi kewenangan Ombudsman RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.


    Meski demikian, Bangkit menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan proses pemeriksaan.


    Karena itu, ia meminta Badan Gizi Nasional tidak menunda langkah evaluasi.


    "Kami mendorong BGN melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang diduga bermasalah. Bila diperlukan, audit tersebut melibatkan aparat penegak hukum dan Badan Pemeriksa Keuangan agar penggunaan anggaran negara benar-benar akuntabel," tegasnya.


    Ia juga mengajak masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi sebagai bagian dari pengawasan publik.


    Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional maupun pengelola SPPG di Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait pernyataan Bangkit Mahanantiyo. Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.(San).
     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e