MEDAN, ungkapfakta.info
Sebuah insiden kekerasan dan dugaan perampasan terjadi pada Jumat pagi, 3 Juli 2026, tepatnya pukul 10.00 WIB di Jalan Teratai, Kota Medan. Peristiwa ini berlangsung di dalam kediaman korban dan kini sedang diproses secara hukum di Polsek Medan Kota.
Berdasarkan keterangan di lokasi, pelaku yang berinisial Ina Yutri Nazara beralamat di Jermal 12, diduga datang ke rumah korban dengan niat buruk. Pelaku terlihat membawa senjata tajam berupa martil dan berusaha merampas barang milik korban, berupa kipas angin serta sejumlah isi rumah lainnya.
Akibat tindakan paksa tersebut, korban mengalami luka fisik pada bagian kaki dan tangan,hingga malam ini dilakukan visum serta terpapar trauma hebat hingga mengalami syok berat. Menurut pengakuan korban, tindakan nekat pelaku dipicu oleh masalah tunggakan utang arisan yang dinilai lama terselesaikan oleh ibu korban.
Namun, tindakan membawa senjata serta merampas barang milik orang lain secara paksa jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 466 penganiayaan. penyelesaian masalah utang piutang tidak boleh dilakukan dengan main paksa atau merampas harta benda secara sepihak dan sewenang-wenang. Penyelesaian sengketa harus melalui jalur damai atau lewat jalur hukum yang sah.
Saat awak media berusaha mengonfirmasi langsung kepada pelaku melalui sambungan telepon, panggilan sempat diangkat namun pelaku langsung mematikan hpnya setelah mengetahui identitas penelepon.
Peristiwa ini pun tercatat lengkap dalam rekaman video yang menjadi bukti kuat di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, korban dan pihak keluarga sedang menyusun Laporan Polisi (LP) di Polsek Medan Kota agar kasus ini segera diproses secara hukum dan pelaku dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. TIM
.png)
.png)
