Kalbar : Kordinator JAPRI Kalimantan Barat mengatakan, ketika lonjakan harta kekayaan Pejabat terlihat drastis, Institusi berwenang dengan azas praduga tidak bersalah, wajib melakukan penelusuran secara dalam.
Langkah itu, menurutnya, disamping sebagai bentuk implementasi program pembasmian praktek KKN juga pembuktian terhadap sumpah dan komitmen tugas saat pertama dilantik menjadi Kadis, Kabid, Kasi, Kabalai, Kasatker maupun PPK.
" Jika seorang Kepala, katakanlah baru sekian tahun atau sudah lama duduk dikursi empuk, tiba-tiba memiliki rumah mewah, beberapa unit mobil mahal serta aset berharga lainnya, tentu rasa curiga publik akan muncul secara spontan yang mesti dijawab lewat proses penyelidikan.
" Paling tidak, dasar awalnya dimulai dari pengecekan tahun SK terbit serta total nilai proyek yang ditanganinya semenjak menjabat di Dinas maupun kantor tersebut, " ujar Patih Prambanan menjabarkan.
Kalau ternyata aset yang dimiliki tampak menggelembung hebat, artinya perbandingan perkembangan harta dengan gaji yang diterima perbulan jauh meleset bin tidak sesuai, katanya, sudah sepantasnya dilakukan penelitian analisis data lapangan termasuk transaksi keuangan diberbagai tempat.
Perubahan pendapatan yang signifikan, dinamis dan begitu cepat itu, lanjut patih, harus mendapat perhatian khusus. Jangan dibiarkan berlarut hingga duit negara setiap tahunnya tersedot ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah hanya untuk kantong pribadi mereka.(007/D.Arifin)
.png)

.png)
