Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp144,82 miliar yang sebelumnya sempat menghebohkan publik. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kejahatan siber berhasil diamankan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DD (32) asal Sumatera Barat, serta TA (33) dan AA (35) yang berasal dari Jawa Barat. Mereka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiganya sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa hilangnya dana nasabah Bank Jambi yang terjadi pada 22 Februari 2026. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp144,82 miliar, menjadikannya salah satu kasus kejahatan siber terbesar di wilayah Jambi.
Sejak kejadian tersebut, pihak perbankan telah melakukan berbagai langkah pemulihan, termasuk peningkatan sistem keamanan serta penataan kembali layanan agar tetap berjalan normal bagi nasabah.
Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih terus mengembangkan perkara ini guna menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran dana hasil kejahatan. Polisi juga mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pembobolan tersebut.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(Firman)
.png)

.png)
