Surabaya, 24 Juli 2026 – Perjalanan hidup seseorang tidak selalu dibentuk oleh kenyamanan, melainkan oleh berbagai ujian yang menguatkan karakter, integritas, dan keteguhan prinsip. Semangat itulah yang tercermin dalam perjalanan Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., seorang purnawirawan Prajurit Wanita (Kowad) TNI Angkatan Darat yang kini mengabdikan diri sebagai advokat dan konsultan hukum.
Berdasarkan curriculum vitae yang dimilikinya, sebelum berkiprah di dunia advokat, Rikha mengemban berbagai penugasan strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Universitas Pertahanan. Ia juga terlibat dalam sejumlah kegiatan nasional maupun internasional yang membentuk disiplin, kepemimpinan, serta komitmen terhadap pengabdian kepada bangsa dan negara.
Berbekal pengalaman tersebut, Rikha memilih melanjutkan pengabdiannya melalui profesi advokat dengan komitmen memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Curriculum vitae tersebut juga mencatat sejumlah sertifikasi profesi yang dimilikinya, antara lain sebagai Advokat, Mediator bersertifikat Mahkamah Agung Republik Indonesia, Certified Legal Officer (C.LO.), serta Certified Penulis Indonesia Maju (C.PIM.). Dalam praktiknya, ia menangani berbagai perkara pidana, perdata, hukum militer, hak asasi manusia, serta sejumlah perkara strategis lainnya.
Dalam menjalankan profesinya, Rikha mengaku tidak jarang menghadapi berbagai tantangan, termasuk tekanan, intimidasi, ancaman, maupun fitnah, terutama ketika menangani perkara-perkara yang menjadi perhatian publik. Namun, menurutnya, berbagai tantangan tersebut tidak menyurutkan tekadnya untuk terus mengabdi dan memperjuangkan penegakan hukum.
Sebaliknya, pengalaman tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri melalui jalur akademik. Sebagai bentuk penguatan kapasitas keilmuan, Rikha memutuskan melanjutkan pendidikan ke jenjang Program Doktor (S3) Ilmu Hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkaya pengalaman praktik litigasi dengan kajian akademik, penelitian ilmiah, serta pengembangan pemikiran hukum yang lebih komprehensif.
Menurut Rikha, pendidikan doktoral bukan semata-mata untuk memperoleh gelar akademik, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab moral seorang advokat agar mampu memberikan argumentasi hukum yang semakin berkualitas, berbasis ilmu pengetahuan, konstitusi, serta perkembangan hukum nasional.
"Setiap ancaman, tekanan, intimidasi, maupun fitnah tidak boleh memadamkan semangat untuk belajar dan mengabdi. Justru semuanya menjadi motivasi agar saya terus meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Hukum harus diperjuangkan dengan integritas, keberanian, dan ilmu pengetahuan," ujar Rikha.
Selain aktif berpraktik sebagai advokat, Rikha juga dikenal menulis berbagai kajian hukum, artikel ilmiah, serta buku yang mengangkat tema keadilan, hak asasi manusia, dan penegakan hukum. Curriculum vitae yang dimilikinya juga menunjukkan keterlibatan dalam berbagai perkara strategis, dengan tetap menjunjung tinggi etika profesi, independensi advokat, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Melalui pendidikan doktoral yang kini ditempuhnya, Rikha berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan hukum nasional, baik melalui praktik litigasi, pengembangan pemikiran hukum, penelitian akademik, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Dengan menjadikan semboyan "Fiat Justitia Ruat Caelum" — Tegakkan Keadilan Walaupun Langit Runtuh — sebagai nilai perjuangan, perjalanan Rikha Permatasari dari seorang prajurit TNI Angkatan Darat hingga menjadi advokat yang kini menempuh pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum menjadi cerminan bahwa pengabdian kepada bangsa dapat diwujudkan melalui berbagai medan perjuangan. Semangat tersebut menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan, integritas, dan keberanian merupakan fondasi penting dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia."(Tim)
.png)

.png)
