• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tangani Kasus Jampidsus Febrie Adriansyah, 9 Jaksa Mantan KPK Tim Khusus Ada Putra Toraja

    Sabtu, 18 Juli 2026, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T12:47:44Z
    masukkan script iklan disini



    SULSEL, Ungkapfakta.info - 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

    Tim khusus tersebut beranggotakan sembilan jaksa senior yang mayoritas di antaranya merupakan alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026) kemarin.

    Anang menjelaskan, komposisi tim dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, termasuk sejumlah jaksa yang pernah bertugas di KPK.

    Sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK, seperti DR. Zet Tadung Allo putra Toraja yang kini menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana MILITER (Jampidmil).

    Anang mengungkapkan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

    Ketiga sprindik tersebut mencakup sejumlah klaster dugaan tindak pidana korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Pertama, sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau.

    Kedua, sprindik nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PLTU PLN yang mengalami blackout.

    “Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," jelas Anang.

    Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, Anang mengatakan seluruh tindakan penyidikan dalam perkara tersebut kini sepenuhnya berada di bawah Kejagung.

    Meski demikian, Kejagung memastikan tetap menjalin koordinasi dan sinergi dengan Polri hingga KPK dalam proses penanganan perkara.

    "Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi," tuturnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun, berikut daftar sembilan jaksa yang masuk dalam Tim 9 untuk menangani kasus Febrie Adriansyah yakni,

    Agus Salim - Inspektur Keuangan II pada Jamwas.

    Muhibuddin - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

    Chatarina Muliana Girsang - Kwpala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset.

    Riyono - Inspektur Keuangan I Jamwas

    Agus Sahat - Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum

    Irene Putrie - Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun.

    Renaldi Umar - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

    Zet Tadung Allo - Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda pidana Militer.

    Hari Wibowo - Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum.

    Yustus
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e