Asmat, ungkapfakta.info
Pertikaian yang terjadi antarwarga di Jalan Nusantara I, Kota Agats, Kabupaten Asmat, pada Kamis (2/7/2026), berhasil diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan berbagai unsur pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat.
Proses penyelesaian berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIT di Kompleks Kampung Sawa, Agats.
Hadir dalam mediasi tersebut Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA), Kepala Distrik, Kasat Intelkam Polres Asmat, Ketua Forum Pemuda Peduli Kabupaten Asmat, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Ketua Forum Pemuda Peduli Kabupaten Asmat, David Jimanipits, menyampaikan bahwa peredaran minuman keras (miras) diduga menjadi pemicu utama terjadinya pertikaian. Menurutnya, keberadaan miras telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban lingkungan.
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Asmat menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Anggota MPR Papua Selatan, William Yakas, juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut telah diserahkan kepada Polres Asmat untuk diproses sesuai prosedur hukum.
"Peredaran minuman keras menjadi salah satu faktor penyebab terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Agats. Karena itu, seluruh proses harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas William Yakas.
Lembaga Masyarakat Adat (LMA) turut menegaskan komitmennya untuk mendukung pemberantasan peredaran minuman keras secara menyeluruh di Kabupaten Asmat. Apabila masih ditemukan oknum yang mengedarkan maupun mengonsumsi miras secara melanggar hukum, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum negara maupun mekanisme hukum adat yang berlaku.
Melalui penyelesaian tersebut, seluruh pihak berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Agats kembali kondusif serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi.
.png)
.png)
