LUWU ungkapfakta.info — Selaku Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Luwu, Patmin Andi Rasyid, S.H., CPP, CLA, menyampaikan ucapan selamat Hari Bhayangkara ke-80 kepada seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Selatan dan jajaran dibawahnya mulai dari tingkat Polres serta Polsek yang ada di Luwu Raya dengan Tema “80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat” menjadi momentum refleksi pengabdian Polri yang harus semakin Presisi, humanis, dan berkeadilan.
Dalam semangat aktivisme hukum yang tetap menjunjung kaidah jurnalistik, kami menyampaikan apresiasi sekaligus catatan kritis berbasis fakta untuk perbaikan ke depan.
Dukungan dan apresiasi atas prestasi Polda Sulsel bersama Polres jajarannya , termasuk Luwu dan Palopo telah menunjukkan komitmen tinggi dalam pemberantasan kejahatan.
Sepanjang Januari–Juni 2026, Polda Sulsel mengungkap 1.175 kasus narkotika dengan menggagalkan peredaran 70 kg sabu, 2 kg ganja, serta ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang lainnya.
Banyak tersangka ditetapkan, dan barang bukti dimusnahkan secara transparan.Di bidang lainnya, Polda Sulsel membongkar 37 kasus penyalahgunaan migas dengan menyita ratusan ribu liter solar subsidi dan puluhan kendaraan, termasuk kontribusi Polres Palopo dan wilayah Luwu.
Operasi keamanan Mei 2026 berhasil menangkap 176 tersangka dari 148 laporan polisi.Kami mengapresiasi sinergi ini sebagai bukti nyata pengabdian Polri bagi masyarakat Sulsel, termasuk Kabupaten Luwu dan Kota Palopo.
Prestasi ini memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.Kritik Konstruktif Berbasis Isu Sorotan PublikMeski demikian, masyarakat Luwu Raya dan Palopo masih menanti penyelesaian tuntas atas beberapa isu hukum yang menjadi sorotan:
•Kasus Dugaan Ijazah Palsu Mantan Calon Walikota Palopo Trisal Tahir: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mendiskualifikasi Trisal Tahir pada Februari 2025 karena ijazah Paket C yang diajukan tidak dapat dibuktikan keasliannya (tidak terdaftar di arsip resmi PKBM terkait di Jakarta Utara). Putusan MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo. Polres Palopo dan Polda Sulsel telah menetapkan status tersangka serta menangani perkara ini sejak 2024.
Kami mendesak agar proses hukum pidana terhadap pihak-pihak terkait (termasuk dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu) segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel, agar menjadi pelajaran berharga bagi integritas proses demokrasi di daerah.
•Dugaan Penyimpangan Proyek Rehabilitasi Istana Kedatuan Luwu di Palopo: Proyek rehabilitasi cagar budaya Istana Kedatuan Luwu senilai Rp1,8 miliar dari APBD Kota Palopo ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan bestek. Beberapa item pekerjaan dilaporkan masih belum terealisasi meskipun proyek dinyatakan selesai.
Kami mendesak Polres Palopo dan Polda Sulsel untuk mempercepat penyelidikan guna menjaga akuntabilitas anggaran publik dan melindungi cagar budaya sebagai warisan sejarah Luwu.
Kritik ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan konstruktif. Polri yang profesional harus mampu menyeimbangkan penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional masyarakat, termasuk integritas proses pemilu dan penanganan kasus kekerasan di tingkat lokal.
Di usia ke-80, kami berharap Polda Sulsel, Polres Luwu, dan Polres Palopo semakin menjadi “Polri untuk Masyarakat” yang tegas terhadap pelaku kejahatan, namun humanis dan akuntabel terhadap aspirasi rakyat.
LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Luwu siap berkolaborasi dalam pengawasan dan pendampingan hukum untuk mewujudkan Sulsel yang aman, adil, dan berdaulat.
Selamat Hari Bhayangkara ke-80! Semoga semakin Presisi, Berintegritas, dan Berpihak pada Keadilan tegas Patmin Andi Rasyid, S.H., CPP, CLA Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Luwu& Penanggung Jawab LBH PHIGMA Luwu Raya .
.png)

.png)
