GOWA –Ungkap Fakta-(5/8/2026) Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polresta Gowa dalam pengembangan kasus dugaan pungutan liar penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung senilai Rp1,8 miliar.
Pemeriksaan ini dilakukan setelah nama Husniah disebut dalam keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.
“Sejumlah saksi menyebutkan nama Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam pemeriksaan perkara pungli PBG yang kini Polresta Gowa tangani,” ujar Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin, 4/8/26.
Sebelumnya, kasus ini telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Kini penyidik memperluas penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pidana lain.
Pihak penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa telah mengirimkan surat panggilan kepada Husniah. Pemeriksaan direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.
“Kami sudah layangkan panggilan dan berencana mengambil keterangan Bupati Gowa sebagai saksi dalam kasus pungli PBG yang menyeret namanya. Rencananya dalam waktu dekat ini kami jadwalkan pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polresta Gowa,” jelasnya.
Selain itu, penyidik juga telah menerbitkan Laporan Polisi baru sebagai hasil pengembangan perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terkumpul.
“Benar penyidik kami telah menerbitkan Laporan Polisi baru sebagai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tersebut. Hasil pengembangan kini mengarah pada dugaan tindak pidana lain,” tandasnya.
Jurnalist:(Kul indah)
.png)
.png)
