• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gila, Maling Emas di Semitau dan Suhaid Stadium 4 Perlu Jenderal TNI Turun Tangan

    Selasa, 11 Agustus 2026, Agustus 11, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T09:04:27Z
    masukkan script iklan disini




    Kab, Kapuas Hulu __ Bos Tambang liar di Kecamatan Semitau dan Suhaid terus melaju. Masyarakat teriak, lingkungan hancur dan sungai tercemar, bukan problema buat mereka untuk tetap menjalankan operasi ilegalnya. 

    Sanksi Rp. 100 M dan hukuman pidana 5 tahun penjara, yang disebut rumusan pasal 158 didalam Kitab Sakti UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba bikinan seribu Empu, tidak membuat tokoh-tokoh PETI tersebut kabur, lari dan sembunyi dibalik topeng dermawan.

    Sikap maneduli yang tampak diraut wajah pelaku, menurut Kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat, merupakan bentuk tantangan terbuka terhadap TNI-Polri maupun seluruh anak cucu masyarakat Kalimantan Barat yang akan menerima akibatnya. 

    " Bayangkan intruksi Undang-Undang dicuekin, supremasi hukum dilecehkan dan tambang liar disitu terus membabi buta, seraya mendapat sinyal kuat dari pelindung yang sulit dihentikan oleh kekuatan apapun, " terang Fatih.

    " jujur bang kita disini sudah pada resah melihat kondisi tersebut. Bahkan ditengah-tengah kampung kami, juga dihantam mereka pakai jeck. Alat-alat yang digunakan semuanya berasal dari luar dan milik orang lain, " terang warga sekitar melalui chat WA.

    Disituasi yang sama, masyarakat suhaid mengatakan siapapun tahu kalau tambang emas ilegal itu memicu berbagai dampak negatif secara masif. Lantas, mengapa dibiarkan berkembang hingga mengarah kelokasi tempat masyarakat mencari nafkah.

    " PETI yang terbukti merusak, menghancurkan dan mencemari lingkungan dengan limbah merkuri atau sianida, justru dipelihara oleh orang-orang pemegang amanah rakyat. Ini yang mesti dibahas dalam forum dialog mahasiswa, ormas serta pemuda, " tegasnya. 

    Ia mengklaim praktek tambang ilegal sudah masuk katagori stadium 4. Jadi selain Polda Kalbar, apapun bentuknya, personil Kodam XII Tanjung Pura juga perlu dilibatkan dan nyatakan perang terhadap pasukan maling emas.(007/D.Arifin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e