• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Surat Edaran Disdikbud Propinsi Lampung Di Remehkan, SMKN 1 TBT Tetap Jalankan Praktik Jual Beli Seragam

    Senin, 10 Agustus 2026, Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-10T15:55:44Z
    masukkan script iklan disini




    TUBABA — Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung terkait larangan praktik jual beli seragam di lingkungan sekolah kembali menjadi sorotan.pasalnya, di tengah larangan tersebut, diduga SMKN 1 Tulang Bawang Tengah (TBT) justru lakukan Pengodisin kepada pihak konveksi tertentu.


    Dugaan pengondisian itu memunculkan pertanyaan besar: apakah surat edaran Disdikbud Provinsi Lampung benar-benar dijalankan di tingkat sekolah, atau justru hanya menjadi aturan di atas kertas?


    Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan seragam bagi siswa di SMKN 1 TBT diduga melibatkan pihak konveksi tertentu. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena apabila siswa atau orang tua diarahkan untuk membeli seragam dari pihak tertentu, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat larangan jual beli seragam yang telah ditegaskan Disdikbud Provinsi Lampung.


    Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirco, sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung, tertanggal 12 Juni 2026.


    Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam penerapan pakaian seragam peserta didik. Salah satu poin pentingnya adalah larangan praktik jual beli seragam yang membebani peserta didik maupun orang tua/wali murid.


    Ketentuan tersebut bukan tanpa dasar. Regulasi nasional juga telah mengatur persoalan tersebut.


    PP Nomor 17 Tahun 2010, antara lain melalui Pasal 181 dan 198, mengatur larangan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan maupun komite sekolah melakukan praktik penjualan seragam atau buku di satuan pendidikan.


    Sementara itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua atau wali murid membeli pakaian seragam baru pada saat kenaikan kelas maupun daftar ulang.


    Namun, realitas di lapangan kini justru menjadi pertanyaan.


    Jika sekolah memang tidak menjual seragam, lalu bagaimana mekanisme pengadaan seragam dilakukan? Apakah orang tua benar-benar bebas memilih konveksi? Atau sudah ada pihak tertentu yang diarahkan untuk menjadi penyedia?


    Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan adanya praktik pengondisian atau bisnis yang memanfaatkan kebutuhan seragam peserta didik.


    Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirco saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Senin (10/8/2026), mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan mengingatkan sekolah terkait ketentuan yang telah diterbitkan.


    Thomas juga menegaskan bahwa orang tua atau wali murid mempunyai hak untuk menolak apabila terdapat keputusan sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan.


    “Nanti dicek dan diingatkan. Orang tua siswa juga berhak menolak apa yang menjadi keputusan sekolah. Bahkan dalam waktu dekat kita juga akan segera keluarkan kembali surat edaran terkait larangan praktik jual beli seragam,” kata Thomas.


    Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Disdikbud Provinsi Lampung tidak menutup mata terhadap kemungkinan masih adanya praktik pengadaan seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan.


    Bukan Sekadar Seragam, tetapi Transparansi


    Persoalan ini bukan semata-mata mengenai pakaian seragam. Yang lebih penting adalah transparansi dan kebebasan orang tua dalam memenuhi kebutuhan anaknya.


    Apabila pengadaan seragam memang dilakukan melalui pihak konveksi tertentu, publik berhak mengetahui bagaimana proses tersebut berlangsung.


    Apakah sekolah hanya memberikan informasi mengenai ukuran dan model seragam?


    Apakah orang tua bebas membeli di tempat lain?


    Apakah terdapat daftar harga yang ditetapkan?


    Apakah ada kewajiban membeli melalui konveksi tertentu?


    Dan yang paling penting, siapa yang menentukan pihak konveksi tersebut?


    Pertanyaan-pertanyaan itu perlu dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan sekolah menjadi pintu masuk bagi praktik jual beli seragam yang justru telah dilarang pemerintah.


    Hingga berita ini disusun, dugaan pengondisian pihak konveksi tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari pihak SMKN 1 TBT. Konfirmasi dari pihak sekolah menjadi penting untuk memastikan apakah pengadaan seragam tersebut benar merupakan kebijakan sekolah, kerja sama dengan pihak tertentu, atau sekadar pilihan yang diberikan kepada orang tua dan siswa.


    Jika pihak sekolah memang tidak pernah mewajibkan pembelian seragam melalui konveksi tertentu, maka penjelasan tersebut tentu diperlukan agar dugaan yang berkembang tidak menjadi bola liar.


    Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kewajiban atau pengarahan kepada pihak tertentu, Disdikbud Provinsi Lampung perlu memastikan apakah praktik tersebut telah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 dan regulasi yang berlaku.


    Sebab, surat edaran tidak seharusnya berhenti sebagai dokumen administratif. Aturan harus benar-benar diterapkan di sekolah dan dirasakan manfaatnya oleh siswa serta orang tua.(San)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e