• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tumpukkan Kayu Olahan Di Semitau : Dokumen PBPH, IPK Dan TPT-KO, Ada Atau Tidak..?

    Senin, 10 Agustus 2026, Agustus 10, 2026 WIB Last Updated 2026-08-11T09:14:25Z
    masukkan script iklan disini




    Kapuas Hulu __ Kayu olahan dalam jumlah besar yang tampak menumpuk tinggi di Desa Kenepai, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, memunculkan pertanyaan tajam dimedsos maupun lingkaran masyarakat. 


    " Mestinya Dinas kehutanan Kabupaten langsung melakukan pengecekan terhadap legalitas dan asal usul kayu yang tercantum didalam dokumen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan ( PBPH ) dan Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK).


    " Setelah itu baru bergeser ke izin Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan ( TPT-KO) yang wajib dimiliki oleh badan usaha maupun perorangan. Kalau ternyata mereka tidak mengantongi dokumen tersebut, berarti itu liar dan harus ditangkap, " terang warga Kalbar. 


    Yang namanya menampung, mengumpulkan dan memasarkan kayu olahan, katanya, tentu ada aturan resmi dan tidak bisa seenak sendiri. Jika itu diabaikan, ya resikonya penjara.


    Makanya kami meminta Dishut dan Polda Kalbar mengambil tindakan tegas terhadap inisial IP, pemilik tumpukan kayu olahan hasil ilegal logging. " kita berharap ini diproses hukum agar tidak berkembang, " tegasnya.(007/D.Arifin)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e