• Jelajahi

    Copyright © Ungkap Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    30 Miliar Hilang dari BUMD Tulang Bawang Andika Fortuba Desak Jaksa Periksa Qudrotul Ihwar, Winarti, Ferli Yuledi...

    Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T01:48:26Z
    masukkan script iklan disini



    ungkapfakta.info


     

    TULANG BAWANG — Angka 30 Miliar Rupiah yang diduga raib dari pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Tulang Bawang bukan sekadar angka di atas kertas. Itu adalah uang rakyat yang seharusnya membangun, melayani, dan menyejahterakan warga, namun kini tidak jelas ke mana perginya. Andika Fortuba, Ketua DPP LSM Fortuba sekaligus perwakilan Forum Rakyat Tulang Bawang, secara tegas meminta Kejaksaan Negeri Menggala segera melakukan penyelidikan mendalam, memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, dan menetapkan tersangka jika ditemukan bukti pelanggaran. 


    Tiga nama yang paling disoroti adalah Bupati Qudrotul Ihwar, Winarti, serta Ferli Yuledi. Red 

     

    Andika Fortuba menyatakan, 30 Miliar itu bukan uang receh. Itu adalah hasil kerja keras seluruh warga Tulang Bawang yang dikumpulkan untuk kemajuan daerah. Jika kini tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka ada pihak yang harus menjelaskan, ada pihak yang harus bertanggung jawab, dan ada pihak yang harus diproses hukum. Kami tidak akan diam sampai persoalan ini terungkap sepenuhnya.

     

    Ketiganya diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pengelolaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan terkait dana BUMD yang kini bermasalah. Publik menuntut agar tidak ada yang dilindungi, tidak ada yang dikecualikan, dan tidak ada yang diberikan perlakuan istimewa. Semua harus berdiri sama di hadapan hukum.

     

    Andika Fortuba Menjelaskan Berikut ketentuan hukum dan sanksi yang berlaku jika terbukti bersalah.

     

    Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat (1) menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta rupiah hingga 1 miliar rupiah. Kerugian sebesar 30 Miliar Rupiah termasuk kategori yang sangat berat, sehingga hukuman maksimal dapat dijatuhkan.

     

    Kedua, UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan daerah, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 20 tahun serta denda 50 juta hingga 1 miliar rupiah. Jika terbukti dilakukan bersama-sama, semua pihak dapat diproses sebagai tersangka yang saling melengkapi perannya.

     

    Ketiga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 12 huruf a dan b menyatakan bahwa menerima hadiah atau janji terkait jabatan, serta melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara/daerah, dapat diancam pidana penjara hingga 20 tahun.

     

    Keempat, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 16 menegaskan selain pidana penjara dan denda, terpidana dapat dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak memegang jabatan publik, hak memilih dan dipilih, serta penyitaan seluruh harta yang berasal dari tindak pidana. Harta tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.

     

    Kelima, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 382 tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang mengatur pejabat yang menggelapkan uang atau barang di bawah pengurusannya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 7 tahun. Ini berlaku jika penyalahgunaan dilakukan secara sengaja.

     

    Keenam, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, mewajibkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan dan dapat diperiksa setiap saat. Kegagalan menyajikan laporan yang sah dapat menjadi bukti adanya niat jahat atau persekongkolan.

     

    Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan tidak hanya mendekam di penjara. Seluruh harta kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan sah akan disita. Mereka dilarang memegang jabatan seumur hidup. Nama mereka akan tercatat sebagai perusak masa depan Tulang Bawang. Tidak ada kekuasaan yang dapat membebaskan mereka dari tanggung jawab ini. Jelas Andika 

     

    Masyarakat Tulang Bawang tidak akan membiarkan 30 Miliar Rupiah hilang begitu saja. Kami menuntut Kejaksaan Negeri Menggala, Polda Lampung, dan lembaga berwenang segera bertindak. Panggil, periksa, telusuri aliran dananya. Siapa pun yang bertanggung jawab harus diadili. Pungkas Andika 

     

    Kebenaran akan terungkap. Uang rakyat harus kembali.

     

    Pewarta: Yantoni

    Tanggal: 20 September 2026

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    https://www.profitableratecpm.com/knzuikf5dh?key=c788dca60ab1d7a8d48523714ff94c5e