Kebijakan itu di ambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta dampak abu Vulkanik Gunung Anak Trakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Edaran Nomor 33 tahun 2026 tentang Penyesuaian Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar sebagai Dampak Buruk Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kota Palembang.
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan , keputusan penerapan PJJ merupakan hasil.rapat koordinasi Pemerintah Kota Palembang bersama Komisi IV DPRD Kota Palembang yang di gelar 7 September 2026.
Karena kondisi udara yang memburuk , kebijakan tersebut juga mempertimbangkan meningkatnya Gelaja Infeksi Saluran Napas Akut( ISPA), khusus nya di kalangan para peserta didik di kota Palembang.
"Mulai 9 September 2026. Kegiatan belajar mengajar untuk jenjang TK sampai SMA sederajat di kota Palembang dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh dari rumah" jelasnya.
Selama PJJ kepala satuan pendidikan diminta memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan sesuai kurikulum, campaian pembelajaran serta kalender pendidikan yang berlaku. Proses belajar mengajar juga harus tetap.berlangsung aktif. Bermakna. Dan terarah dengan memanfaatkan berbagai platform digital yang tersedia.
Para guru di minta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik. Guru juga dihimbau tidak memberikan beban tugas yang berlebihan selama pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Selain itu satuan pendidikan wajib memastikan seluruh peserta didik tetap meperoleh materi, aktivitas pembelajaran, pendampingan serta umpan balik dari guru selama PJJ berlangsung.
Pelaksanaan pembelajaran jarak.jauh tersebut juga harus dilaporkan secara berkala kepada Kepala Dinas melalui kepala bidang terkait.
Pemkot Palembang turut meminta peran aktif orang tua dan wali murid dalam mendampingi anak selama belajar di rumah. Orang tua diharapkan memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran sesuai jadwal yang telah di tetapkan sekolah.
Kebijakan PJJ ini mulai berlaku padab9 September 2026 dan akan dievaluasi lenih lanjut dengan memperrimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di kota Palembang.
Pemerintah kota Palembang berharap seluruh satuan pendidikan, tenaga pendidik, peserta didik, serta orang tua dapat mematuhi kebijakan tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan anak - anak selama kondisi udara masih terdampak kabut asap. ( Andra Alfafa)
.png)
.png)

