![]() |
| ungkapfakta.info |
TULANG BAWANG — Andika Fortuba, Ketua DPP LSM Fortuba, menyampaikan teguran keras langsung kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Mengapa penyidikan dugaan korupsi di lingkungan BUMD Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, belum juga selesai padahal sudah berjalan sejak lama? Berdasarkan catatan yang sah, langkah penyidikan secara resmi telah dimulai pada tanggal 13 Januari 2026.
Penyidikan tersebut dilaksanakan oleh Penyidik Pidana Khusus Habib, di bawah pengawasan langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Deni Sagita, serta didukung oleh Kepala Seksi Intelijen Jati, semuanya bertugas di Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.
Artinya, sejak awal tahun 2026 lalu, perkara ini sudah masuk ke tahap pemeriksaan mendalam, sudah ada petugas yang ditunjuk, sudah ada mekanisme yang berjalan. Lantas, mengapa hingga kini belum ada hasil yang nyata?
Andika Fortuba menegaskan, proses ini bukan baru dimulai hari ini. Sudah ada langkah nyata sejak 13 Januari 2026. Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah bagaimana kelanjutannya setelah itu? Apakah pemeriksaan tetap berjalan secara konsisten, atau justru melambat dan terhenti di tengah jalan? Apakah Kejaksaan benar-benar bekerja, atau sekadar membiarkan perkara menguap begitu saja?
Kehadiran nama-nama tersebut, yaitu Habib sebagai penyidik, Deni Sagita sebagai pimpinan Pidsus, dan Jati sebagai pimpinan Intel, membuktikan bahwa perkara ini dianggap penting dan telah mendapat penanganan khusus sejak awal.
Tidak ada alasan untuk membiarkan perkara ini menguap begitu saja. Semua pihak yang ditunjuk telah menerima amanat untuk menyelesaikan, bukan menunda atau membiarkan laporan menganggur.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan apa yang telah dicapai sejak 13 Januari 2026 hingga saat ini. Red
Siapa saja yang telah diperiksa, bukti apa yang telah dikumpulkan, langkah apa yang selanjutnya akan diambil. Keterbukaan ini bukan permintaan berlebihan, melainkan hak publik atas informasi yang menyangkut uang rakyat.
Andika Fortuba mengingatkan, penunjukan tim penyidik bukan jaminan perkara selesai. Yang menentukan adalah ketegasan, keberanian, dan ketekunan dalam menelusuri kebenaran sampai ke akar-akarnya.
Jangan biarkan nama yang sudah tercatat menjadi sekadar daftar jabatan tanpa hasil yang nyata. Mulai dari 13 Januari 2026, waktu terus berjalan, dan rakyat menunggu.
Penyidikan yang sudah dimulai tidak boleh dihentikan sebelum tuntas. Siapa pun yang terlibat, berapa pun kedudukannya, harus dipertanggungjawabkan.
Langkah yang sudah diambil harus diteruskan sampai tuntas. Rakyat tidak akan lupa, rakyat tidak akan diam. Kejaksaan adalah benteng terakhir, jangan sampai benteng itu yang justru membiarkan kejahatan berlalu.
Pewarta: Yantoni
Tanggal: 19 September 2026
.png)

.png)

